Tintarakyat-Lampung Selatan
Terungkap fakta yang mencengangkan dari salah satu warga nelayan tradisional desa Legundi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung saat menyampaikan aspirasi dalam acara reses komisi 2 anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP H. Aribun Sayunis S.sos.,M.M. di aula kantor desa setempat. Rabu (12/11/2025).
Gejolak kekecewaan yang selama ini terpendam dalam dada seketika berhamburan keluar dari mulut salah satu nelayan dengan suara lantang dan tegas apa adanya, seolah memuntahkan beban beratnya.
Samaidi Efendi mewakili nelayan tradisional desa Legundi dengan suara lantang menyampaikan aspirasi bahwa selama ini tidak pernah ada petugas dinas Kelautan dan perikanan atau KUPT perikanan turun menemui para nelayan untuk memperhatikan nasip mereka sebagai nelayan tradisional kecil yang membutuhkan tempat perlindungan perahu.
Apalagi informasi terkait bagaimana mendapatkan bantuan dari pemerintah khususnya dari dinas atau Kementerian kelautan untuk mereka para nelayan tradisional.
Sehingga mereka merasa ditinggal/dikucilkan,
rasa kecewa itu ahirnya memuncah saat hadirnya anggota DPRD Lampung H. Aribun Sayunis dalam agenda Reses ke IV.
“Kami nelayan Legundi Suka Bandar kalau melaut atau parkir tidak bertempat di desa Legundi karena tidak ada tempat saat ombak besar untuk parkir takut perahu tenggelam, akhirnya pada merantau ke daerah lainnya seperti ke Bakauheni, ke merak, ke pulau kali, nah itu keluhan kami yang tidak pernah di tengok oleh petugas dinas kelautan, mohon maaf ini kalau ada orang dinas kelautan tolong ini disampaikan. Kalau tidak ada mohon kepada pak dewan Aribun Sayunis”. Ucap Samaidi mengungkapkan keluhan para nelayan.
Lanjutnya “Kemudian nelayan itu apakah termasuk ketahanan pangan? itu saja pertanyaan kami”. Imbuhnya.
Menanggapi keluhan dan pertanyaan nelayan tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Lampung H.Aribun Sayunis menjelaskan.
Bahwa nelayan masuk dalam Ketahanan pangan dan masuk dalam prioritas presiden.
Ia memaparkan tahapan nya, ada KKP ( Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pusat, ada DKP ( Dinas Kelautan dan Perikan) Provinsi dan Kabupaten, yang ada pembagian bidangnya seperti tangkap, budidaya. Lalu dibawahnya ada UPT Perikanan ( Unit Pelaksana Teknis) di kecamatan.
“Yang disampaikan bapak tadi berarti bener, bahwa KUPT nya tidak pernah datang, sampaikan ke kami. Berarti KUPT tidak bekerja padahal mereka digaji oleh negara”. Ucap Aribun
Masih kata Aribun, “Harusnya KUPT itu yang datang ke petani petani atau nelayan, nelayan mau minta bantuan, menyampaikan pemahaman cara bikin kelompok dan lain sebagainya”. Ujar H. Aribun dengan gamblang dan tegas. (Adi)



Komentar