KOTA BENGKULU – UP Diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah di Kelurahan Pekan Sabtu. Kerugian yang dituduhkan Ali Sabana yang mengaku sebagai korban mencapai Rp 250 juta. UP, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu merupakan fitnah keji yang tak berdasar.
UP justru mengungkapkan fakta bahwa yang di berita penipuan jual beli tanah, melainkan pergantian garap lahan, bangunan dan tanam tumbuh di lahan tersebut,
“Tuduhan pada saya itu fitnah yang keji. Justru dengan pemberitaan ini mana yang benar dan salah akan terungkap. Saya mempunyai bukti kwitansi kalau tanah tersebut bukan jual beli,” kata UP dalam keterangannya Jum’at (06/12/2024).
UP memaparkan, dalam lokasi tanah tersebut sebelum di bangun perumahan sudah ada bangunan permanen, pondok serta tanam tumbuh warga yang mengelola untuk kebutuhan sehari-hari,
“Surat Keterangan Tanah no: 002/4/1/ 1985, atas nama iriany dengan no reg camat : 671/Reg/1985 tersebut berupa titipan kepada Ali Sabana dan titipan itu berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024,” jelas UP.
Dari hasil pantauan tintarakyat.com lokasi tanah yang ber SKT tersebut sudah berdiri perumahan bersubsidi yang didirikan devlover yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. (BS)
Komentar