Diduga.! Proyek Siluman Leluasa Beroperasi di Bandan Hurip Palas, UU KIP Seolah di Kangkangi

Lampung631 Dilihat

Lampung Selatan tintarakyat.com

Disinyalir adanya Proyek siluman terkait Pembangunan Rehab Gedung Processing UPB Benih Palas, di Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dengan leluasa beroperasi tanpa identitas yang jelas.

Sehingga hal itu menuai dugan liar yang berhembus di masyarakat dan pewarta di Bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, tidak ditemukan kelengkapan informasi pekerjaan, seperti papan nama poyek, sehingga menambah kuat dugaan akan kecurangan proyek tersebut, seolah menyimpan “tabir kepalsuan”.

Tidak adanya papan proyek tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang pekerja kepala tukang YOGA. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa dari awal bekerja hingga kini kami tidak pernah melihat papan proyek terpasang.

“Dari awal saya bekerja tidak pernah melihat papan nama proyek dipasang, atau bagaimana, kami kurang paham,” Ujar kepala tukang YOGA apa adanya. Rabu (28/06/2023)

Lebih lanjut informasi yang di gali oleh tim media dari para pekerja di lokasi juga tidak mengatahui siapa nama kontraktor atau pemborong PT/CV nya.

“Untuk besaran anggaran kami tidak paham, kami hanya kerja atas perintah toko Hetpo Jaya pasang atap baja dan plavon PVC. Kami kerja disini sudah hampir kurang lebih lima belas hari, terkait pengawas dari proyek, dari Dinas, konsultan sampai hari ini kami selama kerja tidak merasa di awasi,” Ungkap YOGA serius.

Sementara itu, menurut Ketua DPK Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Kecamatan Palas Edi Candra mengatakan bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Menurutnya, pekerjaan ini dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sampai berita ini dilansir baik Dinas terkait ataupun pemborong proyek belum dapat dikonfirmasi, guna memperoleh informasi lebih lanjut.(ad/irl)

Komentar