Diduga Pengkondisian Tender Kegiatan di Pemkab Purwakarta, Perusahaan Pemenang Domisili Tak Jelas

IMG 20230724 153403

Purwakarta, tintarakyat.com

Pengerjaan proyek baik itu pengadaan barang/jasa maupun kegiatan fisik di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan banyak publik. Pasalnya, adanya dugaan alamat atau domisili kantor pemenang tender yang tidak sesuai (fiktif) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat.

Seperti pemenang tender belanja modal personal komputer dan peralatan studio film (Porkompim) dengan pagu Rp. 106. 053.850 (Seratus enam juta lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) serta kegiatan belanja jasa penyelenggara acara rembuk Stunting Kabupaten Purwakarta tahun 2022, dengan pagu realisasi Rp. 49.750.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimenangkan oleh CV. Raden Putra Bersama, yang beralamat di Perum Mulyamekar indah Blok 49 no 8 Kel. Mulyamekar Kec. Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Awak media beserta tim mencoba menelusuri keberadaan CV. Raden Putri Bersama ke alamat yang ditertera di LPSE Kabupaten Purwakarta, namun ketika sampai d Perum Mulyamekar Indah alamat tersebut tidak ditemukan (fiktif).

Supri, ketua RW 08 Perum Mulyamekar Indah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak ada blok 49 di Perum Mulyamekar Indah.
IMG 20230724 163739“Di Perum mah blok A semua, itu juga hanya sampai 21 ini gak ada blok 49, kalau mau lebih jelas bisa tanya aja warga perum sini. lagian Perum Mulyamekar Indah masuknya Desa bukan Kelurahan,” ujar Supri selaku ketua RW Perum Mulyamekar indah kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Hal senada juga disampaikan Ibu Tomo, warga Perum Mulyamekar Indah. “Di sini mah setau saya gak ada blok 49,” ujarnya singkat.

Pemilik Perusahaan berinisial RD pada saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp, hanya dibaca tanpa memberikan klarifikasi.

Dari hasil penelusuran awak media beserta tim ke alamat tersebut, dapat disimpulkan kuat dugaan CV. Raden Putri Bersama menggunakan alamat palsu (fiktif) untuk mendapatkan tender. Diduga perusahaan didirikan karena telah dikondisikan oleh oknum untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Setda Kabupaten Purwakarta.

Sesuai Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang barang dan jasa, yang dijelaskan pada pasal 19 ayat 1 huruf O, penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dijangkau jasa pengiriman.

Kuat dugaan adanya persekongkolan dalam proses verifikasi dan administrasi data perusahaan, dan diminta Aparat Penegakan Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta agar menindaklanjuti indikasi tersebut terkait pemenang lelang dan pengadaan langsung kepada CV. Raden Putri Bersama. (Tim)

Komentar