Tinta Rakyat, Dompu-NTB- Satresnarkoba Polres Dompu, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, Dengan menangkap tiga orang pemuda asal Kabupaten Bima, yang diduga memiliki atau menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, di jalan lintas Dompu-Bima Desa O’o, Kecamatan Dompu.pada Selasa siang (1/9//20) sekitar pukul 14.45 wita.
ketiganya masing masing berinisial HS warga Dusun Kampo Sigi Desa Rato, BL warga Dusun Kampo Sigi Desa Rato dan MF warga Dusun Tegal Sari Desa Rato.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Paur Subbag Humas polres Dompu mengungkapakan, bahwa Penangkapan bermula dengan adanya sebuah informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada Anggota timsus Satnarkoba Polres Dompu, bahwa adanya tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor yang tengah berbonceng tiga ,sedang menuju arah kabupaten bima.
“Mendapat informasi tersebut kemudian timsus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku”terang Aiptu Hujaifah
Merasa sedang di incar oleh Anggota kepolisian, salah satu terduga pelaku membuang sesuatu dari tangannya,melihat Hal tersebut lalu kemudian timsus memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh ketiga pelaku untuk dilakukan penggeledahan.
Namun sebelum melakukan pengeledahan terhadap ke tiga pelaku tersebut terlebih dahulu Timsus polres Dompu menunjukkan surat perintah tugas, dan memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan
“Setelah dilakukan penggeledahan serta mencari barang yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku, ditemukan klip transparan berisi kristal bening yang diduga jenis shabu-shabu berada di got pinggir jalan”ungkapnya
Dari tangan ketiga pelaku Timsus Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 Bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram. Total Barang bukti 1 seberat (satu) gram.
Selain barang bukti yang diduga jenis shabu-shabu Timsus juga menyita beberapa barang bukti lain berupa 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, uang sebesar Rp. 10 Ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nopol EA 4655 YZ
“Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut” tutup Aiptu Hujaifah(Red NTB)




Komentar