Diduga Gunakan Fasilitas Sekolah Oknum PNS Ini Menjelekan Nama Organisasi Media PWO-IN Jateng 

Lainnya785 Dilihat

Slawi, Tinta Rakyat.com – Berawal dari penelusuran beberapa awak media menindaklanjuti temuan salah satu sekolah dasar di kabupaten Tegal diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa SDN 03 Danawarih kecamatan Balapulang berdalih sumbangan untuk pengecetan sekolah lewat komite sekolah.

Walaupun sudah ada aturan yang melarang untuk dilakukan pungutan, namun masih ada saja oknum oknum yang menyalahgunakan peluang sumbangan,berdalih untuk perbaikan sekolah yaitu pengecetan tembok sekolah SDN 03 Danawarih Balapulang.

Mendengar ini, beberapa media mendatangi sekolah SD Negeri 03 Danawarih untuk konfirmasi dan klarifikasi ke pihak sekolah dalam hal ini, ke kepala sekolah,
Ditemui di ruang tamu kerjanya kepala sekolah mengakuinya ada sumbangan ke siswa dari kelas satu sampai kelas lima sebesar masing masing siswa Rp.150.000.”memang pihak sekolah melalui komite mempunyai rencana perbaikan sekolah untuk pengecetan tembok agar bagus ,tapi saya sudah melalui proses prosedur yaitu diserahkan ke komite sekolah progam dari saya sebagai kepala sekolah ” kata Kondang Hartoyo S.Pd,Jumat (26/05/2023) pagi.

Tapi Salah satu guru di SDN 03 Danawarih bernama Zamroni membantah dan ngotot bahwa itu bukan pungutan itu sumbangan yang sudah dirapatkan oleh seluruh walimurid bersama komite sekolah tutur Zamroni.

IMG 20230606 115324

Oknum PNS ini, lewat WA dengan menggunakan fasilitas Pemerintah berupa wifi dan laptop sekolah juga menjelekan satu organisasi media yaitu PWO-IN Jateng katanya kepengurusan PWO-IN Jateng tidak sah!,

Ini jelas berita hoak dan fitnah terhadap marwah PWO-IN Jateng,harus ditindaklanjuti dan dimintai pertanggungjawabanya atas statement oknum PNS ini.

“Bahwa legalitas PWO-IN(Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara) Jateng sah dan sudah dibentuk susunan pengurus semua lengkap kalau perlu saya tunjukan SK kepengurusan PWO-IN Jateng biar tahu semua dan terang benderang”tegas Hadi ketua PWO-IN Jateng setelah dikonfirmasi langsung lewat Handphone pribadinya, Senin (05/06/2023)malam.

Dugaan pungli sekolah tersebut ini bertentangan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Juga menabrak PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan bahwa segala bentuk pungutan yg dilakukan oleh pihak Sekolah Negeri harus seijin Dinas Pendidikan setempat walaupun dapat persetujuan dari Komite Sekolah.

Dan apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum.

Dan mengenai oknum PNS tersebut bisa dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan dan dapat dikenai sangsi karena menggunakan fasilitas Pemerintah berupa wifi dan laptop milik sekolah untuk menghasut media,”harus dimintai pertanggung-jawabannya dan saya akan SOMASI segera kepada oknum PNS tersebut alasannya dan niatnya apa mengatakan kepengurusan PWO-IN Jateng tidak sah!dan konsekuensinya oknum ini bisa diproses jalur hukum dan bisa dicopot jabatannya sebagai pegawai negeri sipil” pungkas Ketua PWO-IN Jateng,Hadi Sulistyono R.*

(Team)*

Komentar