Dasar PKPU No. 8 Tahun 2024, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel

Politik81 Dilihat

Tintarakyat -Lampung Selatan

Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung Selatan petahana H. Nanang Ermanto dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, pada 1 Juli 2024 kemarin.

Hal ini otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila DR. Budiono, S.H., M.H. dengan Muhammad Junaidi, S.H. Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

Dimana DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri

Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan, bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai. Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” tegas Bung Adi sapaan akrab Muhammad Junaidi.

Jika diksinya pelantikan, lanjut dia, maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Jadi disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya.(NN/*)

 

Komentar