Lampung Selatan – Tintarakyat
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengukuhkan 22 kepala desa di Kecamatan Penengahan dan 5 kepala desa di Kecamatan Bakauheni secara bersamaan di Lapangan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, pada Senin siang (15/07/2024).
Pengukuhan tersebut menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, pada tanggal 25 April 2024 masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja saya kukuhkan dan menerima SK Bupati atas perpanjangan 2 tahun masa jabatannya,” ucap Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, kepala desa yang telah dikukuhkan, harus memiliki perencanaan yang matang dalam membangun desanya. Selain itu juga harus memiliki inovasi, kreativitas, terobosan, dan kemampuan memajukan desanya.
“Termasuk menggali potensi pariwisata dan UMKM. Oleh karena itu, saya mendorong kepada seluruh kepala desa yang desanya memiliki potensi objek wisata untuk dikembangkan, dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ucap Nanang.
Nanang Ermanto berharap , kepala desa juga mensosialisasikan pemanfaatan lahan pekarangan K3 (Kebun, Kolam dan Kandang) yang dikolaborasikan dengan program Pegi Kemerang (Pemanfaatan Gizi Keluarga dari Pekarangan) guna membantu pemenuhan gizi keluarga.
“Saya minta kepala desa bersama ibu-ibu PKK Desa, KUPT Pertanian dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga masyarakatnya didalam memanfaatkan pekarangan untuk mengantisipasi ketika terjadi kerawanan pangan,” imbuh Nanang Ermanto.
Pada momen tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah sebanyak 4 unit yang diberikan untuk warga Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Bakauheni. (*)
Komentar