Tintarakayat.com, Kabupaten Cirebon – Mental dan sikap serta tindakan Pemerintah Cirebon dan dinas terkait kini mulai di pertaruhkan untuk menindaklanjuti Cirebon Katon Darurat Bencana PAD desa yang berawal dari Gaduhnya persoalan yang tengah terjadi di Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon lantaran hasil sewa tanah/sawah bengkok yang yang bersumber dari PAD desa tidak sesuai regulasi kini di Polisikan dan mencuat di permukaan hukum serta menjadi cikal bakalnya kasus terebut di digiring keranah meja hijau. Hal tersebut disebabkan tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari PAD untuk perangkat desa setu kulon di monopoli Kuwu Joharudin.
Terkuaknya pengelolaan PAD yang keliru menjadi “PR” Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapati kondisi setatus Darurat Bencana Administrasi PAD desa yang keliru dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD Desa). Masalah ini berawal sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, yang dinilai memicu kelambatan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dalam mengusulkan Peraturan Bupati yang mengacu Permendagri tersebut kini menjadi saling tuding antara Pemerintah desa dan DPMD.
Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 yang dikeluarkan belakangan ini juga dianggap lambat dalam disosialisasikan kepada desa-desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat Cirebon secara umum. Dampak dari keterlambatan ini begitu luas, terutama dalam pengelolaan PAD Desa. Selain itu, kinerja ketidak telitian Inspektorat dalam mendeteksi kekayan desa yang bersumber dari PAD desa diduga saling tutup mata bersama DPMD.
Kesalahan dalam pengelolaan PAD Desa di Kabupaten Cirebon terjadi sejak diberlakukannya Permendagri nomor 20 tahun 2018. Banyak desa di wilayah ini keliru dalam mengelola PAD Desa, tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Permendagri maupun Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah pandangan keliru di beberapa desa yang menganggap hasil sewa tanah/sawah bengkok sebagai tunjangan insentif tambahan yang tidak bisa diganggu gugat untuk kepala desa dan perangkat desa. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3.
Monopoli pengelolaan hasil sewa tanah/sawah bengkok oleh oknum kepala desa dan oknum perangkat desa juga menjadi perhatian Pemerintah. Keadaan ini melanggar aturan yang mengatur bahwa hasil sewa tersebut seharusnya menjadi bagian dari PAD Desa dan harus dikelola dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekeliruan dalam pengelolaan PAD Desa juga menyebabkan hilangnya pendapatan pajak daerah melalui wajib pajak pendapatan dari PAD (bukan pajak PBB). Indikasi yang berpotensi penyalahgunaan wewenang, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, dan laporan pertanggungjawaban palsu juga menjadi dugaan yang muncul akibat dari praktik yang dilakukan oleh pemerintah desa yang keliru dalam mengelola PAD Desa.
Tidak sedikit Pemerintah desa juga diduga terindikasi membuat keterangan informasi publik palsu dengan memasang baliho APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang seolah-olah minimnya PAD desa dan bahkan tidak adanya PAD yang tertuang dalam APBDES. Hal ini menjadi bentuk pembohongan publik yang merugikan masyarakat. Pasalnya PAD desa yang di umumkan sebagai informasi publik melalui APBDES yang tidak sebanding dari kekayaan desa yang di miliki bersumber dari PAD.
Seperti yang tengah terjadi baru-baru ini di Desa Kalitengah dan Kalibaru yang merupakan Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon sedang mengalami dinamika Hipokrit (munafik) dalam regulasi pengelolaan PAD desa lemah dari sistem Meritokrasi, hal tersebut menjadi cikal-bakal Desa Kalitengah dan Kalibaru di Polisikan seperti Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru dan Desa Trusmi Wetan, Kecamatan Plered yang merupakan zona Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kendati demikian, tidak sedikit BPD di Kabupaten Cirebon bakal menyikapi aturan PAD yang selama ini terpendam sejak 2018. diantaranya BPD Kalitengah juga menjadi bagian pihak yang dirugikan dalam terpendam nya aturan tersebut sejak 2018 terkait pengelolaan PAD Desa setelah mengetahui aturan pengelolaan PAD desa melalui Pemberitaan media online tintarakyat.com. Tidak sedikit, mereka (BPD) tidak mendapatkan haknya terkait penggunaan dan pengelolaan PAD, terutama dalam hal hasil sewa tanah/sawah bengkok, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan BPD dan masyarakat terhadap pemerintah desa dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3b.
1. Berikut beberapa Kondisi persoalan yang tengah terjadi terkait Pengelolaan PAD Desa di wilayah Kabupaten Cirebon: Bahwa semenjak terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 tahun 2018, pihak DPMD Kabupaten Cirebon bagian perUndang-undangan dinilai lambat dalam mengusulkan Peraturan Bupati terkait Permendagri nomor 20 tahun 2018.
2. Bahwa Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 dinilai lambat untuk di sosialisasikan kepada desa-desa dan BPD serta masyarakat Cirebon, sehingga berdampak luas dari pengelolaan PAD desa.
3. Bahwa dampak tersebut sejak Permendagri nomor 20 tahun 2018 banyak desa-desa di Kabupaten Cirebon menjadi keliru dalam mengelola PAD desa.
4. Bahwa dalam mengelola PAD di desa-desa banyak tidak patuh terhadap aturan, sehingga PAD desa yang di kelola tidak beraturan sebagaimana yang sudah diatur permendagri momor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022.
5. Bahwa masih banyak desa-desa beranggapan hasil sewa tanah/sawah bengkok adalah bagian yang mutlak 100% dan tidak bisa diganggu gugat sebagai tunjangan insentif tambahan yang di peruntukan kuwu/kepala desa dan perangkat desa, hal tersebut sangat keliru dan tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 182 pasal 16 ayat 3b.
6. Bahwa kekeliruan pemerintah desa banyak yang menbrak aturan sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022, hal tersebut dapat di lihat terkait hasil sewa bengkok dimonopoli di bawa tangan, sehingga pendapatan dari hasil sewa bengkok di kuasai dengan penuh oleh kepala desa/kuwu dan perangkat.
7. Bahwa dalam poin nomer 6 sangatlah keliru dalam mengelola PAD yang sejatinya hasil sewa titisara, hasil sewa bengkok, pangonan, tanah kas desa yang digunakan oleh pemerintah daerah dan pendapatan sewa tanah kas desa lainya termasuk swadaya dari masyarakat adalah bagian PAD yang harus di kelola dengan benar sebagaimana Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3 tentang belanja desa:
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban
Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Desa.
(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
(3) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kuwu dan perangkat
Desa; dan
2. tunjangan dan operasional badan permusyawaratan
Desa.
8. Bahwa kekeliruan yang di lakukan oleh Pemerintah desa terkait hasil sewa bengkok yang di monopoli oleh kuwu/kepala desa dan perangkat desa adalah perbuatan melawan hukum.
9. Bahwa yang di kelola oleh pemerintah desa terkait mengelola PAD berdampak hilangnya pendapatan wajib pajak pendapatan PAD (bukan pajak pbb).
10. Bahwa hal tersebut patut diduga adanya indikasi penyalahguaan wewenang dalam jabatan, indikasi dugaan penggelapan, indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan laporan peranggungjawaban palsu yang di lakukan oleh pemerintah desa.
11. Bahwa terkait indikasi dugaan laporan pertanggungjawaban palsu di indikasikan dalam mengelola PAD yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok banyak pemerintah desa yang tidak di memasukan hasil sewa tanah/tanah bengkok di dalam APBDes dan tidak di setorkan ke rekening desa / rek kas desa sehingga berdampak pelaporan pertangungjawaban palsu maupun keterbukaan informasi publik dan berdampak kerugian besar terhadap masyarakat dan hilangnya wajib pajak pendapatan dari PAD.
12. Bahwa pemerintah desa membuat keterangan informasi publik yang palsu dengan modus memasang baliho APBDES yang seoalah-olah benar terkait tidak adanya PAD atau minimnya PAD.
13. Bahwa terkait point 1-12 banyak BPD dirugikan terkait penggunan dan pengelolaan PAD, khususnya hasil sewa tanah/tanah bengkok PAD tidak sedikit BPD tidak menerima haknya sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3b yang mengacu pada aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
14. Bahwa terkait pengelolaan PAD sejak Permendagri nomor 20 tahun 2018 berlaku, banyak kerugian masyarakat dan pemerintah daerah sepanjang tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. Khususnya Pendapatan Pajak pendapatan PAD desa.
15. Bahwa hasil sewa tanah/sawah bengkok adalah mutlak PAD dan masyarakat wajib menikmati dalam pengelolaannya, hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Bupati nomor 182 tahun 2022 pasal 16 ayat 3a.
16. Bahwa point 14 masyarakat tidak menikmatai PAD sebagaimana peraturan bupati cirebon nomor 182 tahun 2022 khususnya hasil sewa tanah/sawah bengkok yang tidak dianggap sebagai PAD oleh kuwu/kepala desa. Hal tersebut tentunya patut diduga adanya indikasi penggelapan PAD yang berpotensi hilangnya Pendapatan Pajak daerah melalui wajib Pajak Pendapatan (bukan pajak pbb) yang bersumber dari PAD.
17. Bahwa lemahnya sistem Meritokrasi dalam pengawasan PAD yang di lakukan BPD, DPMD dan khususnya Inspektorat pada saat pemeriksaan PAD yang tidak jeli dan tidak cermat dalam mendeteksi kekayan PAD sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 pasal 10, 11, 12 dan 13 berdampak kerugian yang fantastis dan spectacuer.
18. Bahwa Pemerintah Cirebon meliputi Bupati, Sekertaris Daerah, DPMD dan BKAD tidak maksimal mendekteksi kekayan Desa melalui PAD desa yang sangat penting berperan mendorong tambahan pendapatan daerah melalui wajib pajak pendapatan PAD (bukan pajak pbb).
19. Bahwa Pemerintah kabupaten Cirebon tidak jeli dan tidak cermat mendeteksi kekayan PAD desa memalui pendeteksian pembayaran Pajak Pbb atas nama desa-desa di kabupaten Cirebon seingga kekayaan PAD desa dapat terdeteksi sejak dini pada saat terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2018 disahkan.
20. Bahwa patut diduga adanya indikasi PEMBIARAN dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya dari Camat, DPMD, BKAD dan Inspektorat terkait anggapan kuwu/kepala desa yang berkaitan tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok yang tidak di kategorikan PAD.
21. Bahwa semenjak terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2018 banyak desa yang beralasan bahwa tidak mengetahui aturan tersebut di karenakan pihak DPMD dianggap oleh Pemerintah desa tidak melakukan sosialisasi terkait pengelolaan PAD desa. Dan pihak pemerintah desa banyak beralasan tidak mengetahui aturan Permendagri tersebut bahkan pihaknya hanya mengetahui sejak Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 terbit.
22. Bahwa dari hasil konfirmasi kami dengan Nana selaku Kepala dinas DPMD dan Adit selaku Kabid DPMD, pihaknya sudah sejak lima tahun lalu (sejak terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2018) memberi sosialisasi terkait pengelolaan PAD desa yang mengacu Permendagri nomor 20 tahun 2018 terhadap desa-desa di Kabupaten Cirebon.
23. Bahwa berdasarkan point 21-22 pihak pemerintah desa dan DPMD saling tuding terkait regulasi pengelolaan PAD. Hal tersebut meyebabkan Pemerintah Kabupaten Cirebon di kategorikan STATUS DARURAT PAD DESA apabila tidak mengambil langkah-langkah yang strategis untuk menanggulangi BENCANA ADMINISTRASI yang keliru dalam mengelola PAD desa.
24. Bahwa dalam hal ini, semua element bertangungjawab mencarikan solusi dan perlu mengambil sikap dan tindakan yang terukur sebagaimana amanat PerUndang-undangan yang berlaku. Hal demikian agar DINAMIKA yang terjadi di Wilayah Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat solusi yang terbaik.
25. Bahwa kondisi pengelolaan PAD desa di Kabupaten Cirebon tidak sejalan sebagamana perUndang-undangan yang berlaku Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 terbit.






Komentar