BAZNAS Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H

Painan, Tinta Rakyat – Berdasarkan Musyawarah Kerja Satuan terkait penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah, yaitu Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diwakili Kepala Bagian Kesra, Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Koperindag dan Ketua BAZNAS Pesisir Selatan melahirkan Keputusan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1446 H/2025 M untuk Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 55/BAZNAS/PS/III/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1446 H/2025 M.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando, pada Rabu (11/3) di Painan mengungkapkan, bahwa besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari dan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi.

Ketua BAZNAS Pessel menjelaskan, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Premium (Solok, Cisokan dan sejenisnya) Rp. 18.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp. 45.000. Beras Medium (Ir 42, Anak Daro dan sejenisnya) Rp. 16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp. 40.000. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp. 12.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp. 30.000,”.

Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 25.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1446 H/2025 M.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H/2025 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Dikatakannya, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027,” jelas Yose Leonando. (Rel/Yef)

Komentar