Bawaslu Lamsel Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif

Lampung10 Dilihat

Tintarakyat – Lampung Selatan 

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Deklarasi Kampung Pengawasan yang di laksanakan di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel). Senin (08/07/2024)

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki S.H. mengatakan bahwa “Penempatan pelaksanaan Deklarasi ini di Desa Fajar Baru yang merupakan pintu gerbang penghubung antara Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung”. Ungkapnya.

Dikatakan Wazzaki, bahwa masyarakat Desa Fajar juga memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif untuk terlaksananya pemilihan yang Jurdil dan Luber, oleh karena itu Bawaslu berharap kepada masyarakat agar terus tingkatkan kepedulian dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Bawaslu juga membuka akses kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama terlibat aktif terhadap pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan beberapa hal yaitu:
Pertama Luas wilayah pengawasan dan Jumlah personil menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif.

Kedua, Potensi-potensi pelanggaran karena hampir 10 persen warga di Fajar Baru masih ber KTP Bandar Lampung sehingga berpotensi adanya PSU.

Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif tersebut di buka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan SH MH.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lamsel bahwa Deklarasi ini menunjukan komitmen Bawaslu Lamsel dalam menghadapi pelaksanaan pilkada sudah siap.

Beliau juga menyampaikan selamat atas terpilihnya Desa Fajar Baru sebagi ikon dalam deklarasi kampung pengawasan partisipatif, “harapannya kedepan di desa ini tidak ada temuan atau laporan pelanggaran dalam pilkada”. Harapnya

Gistiawan mengajak seluruh masyarakat Fajar Baru ikut awasi, “pilkada milik kita bersama dan saat ini kita sedang melakukan tahapan pencoklitan data pemilih maka tugas kit harus segera cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum“Ujarnya mengingatkan.

Menindak lanjuti apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Lamsel terkait PSU bahwa sesuai undang-undang Pemilih yang menggunakan hak pilihnya atas nama orang lain maka wajib PSU, atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali maka itu juga wajib psu.

“ Maka mari seluruh masyarkat jika menemukan adanya pelanggaran untuk dapat menyampaikan kepada bawaslu, kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarkat untuk dapat mendatangi posko pengaduan jika ada pelanggaran. Hal ini karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” Tutupnya.

Selanjutnya kegiatan di tutup dengan, penandatanganan dan pelepasan burung merpati. (*)

Komentar