Padang, TINTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Padang memusnahkan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), sejak akhir tahun 2019 hingga 2020. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (5/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, SH.MH. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis narkotika sebanyak 241 perkara dan non narkotika sebanyak 37 perkara.
Barang bukti jenis narkotika, dimusnahkan dengan dibakar. Diantaranya yakni, sabu 700 gram, ganja 234 gram dan pil extacy 0,7 gram.
“Barang bukti non narkotika yang dimusnahkan berupa minuman keras, bibit kedaluarsa, kosmetik dan daging babi,” kata Ranu Subroto.
Sebanyak ratusan botol minuman keras, dimusnahkan dengan cara digiling. Untuk bibit kedaluarsa serta ribuan kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk daging babi, dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Ranu Subroto mengatakan, pemusnahan ini rutin dilakukan dan merupakan bagian tindak lanjut dari tugas jaksa. Yaitu, untuk mengeksekusi barang-barang yang sudah dinyatakan inkrah dalam putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sekaligus untuk antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum,” tambahnya.
Hadir pada kesempatan itu, diantaranya Kepala Kantor Kesbangpol kota Padang Yuska Libra Fortuna, Pihak Lapas, Anggota Polresta Padang dan undangan dari instansi terkait lainnya. (AS/Ch.)
Komentar