KOTA BENGKULU – Bambang Hermanto,S.Sos.MM Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengadakan hearing dengan para lurah dan camat ketidak netralitas dalam Pilwakot. Mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak terlibat politik praktis dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bambang Hermanto,S.Sos.MM mengaku sudah mengantongi bukti ketidak netralitas camat dan lurah. Bahkan ada camat dan lurah terang-terangan mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon pilwakot. Tidak hanya para camat dan lurah kepala OPD dan ASN bahkan ketua RT harus patuh patuh regulasi, karena jika terbukti melanggar netralitas akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingatkan, ASN jangan coba-coba melakukan politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilwalkot Bengkulu 2024. Kami sudah mengantongi foto, video dan pesan WhatsApp ketidak netral camat dan lurah mengarah ke salah satu paslon. Kami akan menindak tegas ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” kata Bambang Hermanto,S.Sos.MM, Selasa (29/10/2024).
Sikap netral ASN dalam perhelatan pesta demokrasi, pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Kota Bengkulu 2024 diatur dalam undang-undang. Di dalamnya juga ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Sanksi pelanggaran netralitas ASN antara lain, teguran, pemberhentian sementara dan sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam regulasi,” ungkap ketua komisi 1 DPRD Kota Bengkulu
Saat disinggung mengenai sanksi tegas yang harus diberikan kepada ASN yang ikut berpolitik praktis, Bambang Hermanto,S.Sos.MM menegaskan, sanksi tegas wajib diberikan, agar menimbulkan efek jera. Harus ada sanksi tegas dari instansi maupun pihak-pihak terkait, khususnya inspektorat. Komisi I juga meminta Bawaslu untuk bisa melakukan tugas-tugas pengawasannya secara baik, jangan hanya pemasangan stiker atau baliho saja yang di tegur. (BS)
Komentar