Aroma Dugaan Pungli Pemotongan Dana PIP Di SMPN 1 Palas Terkuak Kembali.!!

Pendidikan, Lampung796 Dilihat

Lampung Selatan tintarakyat.com

Adanya dugaan Pemotongan  terhadap Bantuan Program Indonesia Pintar PIP/KIP terhadap Siswa SMPN 1 Palas Kabupaten Lampung Selatan merebak  dan menjadi sorotan serius.

Terkuak nya Tabir dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) tersebut terungkap dari Siswa sekolah setempat saat tim media yang tergabung dalam Wadah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Lampung Selatan berbincang dan terabadikan dalam Vidio saat investigasi lapangan. (20/02/2023)

Diketahui, Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada satua Pendidikan Dasar Besaran setiap siswa (SD) Sebesar Rp. 450 Ribu pertahun., Sedangkan siswa SMP mendapat Rp 750 Ribu pertahun  langsung dari Kementerian Pusat.

Siswa SMPN 1 Palas saat di tanya langsung oleh salah satu Tim IWO Indonesia Lamsel mengungkapkan dan membenarkan adanya pemotongan setiap pengambilan Dana PIP di potong guru Inisial D sebesar Rp. 50.000  setiap cairnya.

“Dari kelas 1 sudah di potong pak” Ungkap siswa Polos. (20/02/2023)

Menindak lanjuti temuan tersebut, Ketua IWO INDONESIA Kabupaten Lampung Selatan Hari Prasetyo Wibowo mencoba meminta arahan dan petunjuk dari pihak berwenang di Dinas Kabupaten Lampung Selatan.

Mendengar hal itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung merasa geram, pasalnya kejadian tersebut sudah pernah terulang di sekolah yang di maksud dan telah di peringati namun masih terulang.

Berdasarkan Data yang di himpun tim media IWO INDONESIA, sebanyak
287 siswa mendapat bantuan PIP, berdasarkan investigasi temuan di sunat 50.000, jika di kalikan = Rp.14.350.000

“Kita sudah berapa kali memperingati pihak sekolah yang bermasalah it terkait hal ini. Karna itu sudah jelas hak nya mereka siswa yang tidak mampu, nanti   kita mediasikan”. Tegasnya

Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Palas Sakwan saat di konfirmasi via WhatsApp oleh Ketua IWO INDONESIA Hari Prasetyo Wibowo pada Rabu (22/02/2023) dan mempertanyakan hal itu, tiba tiba mematikan komunikasi.

Setelah Kepsek tersebut di telpon pihak Dinas Kabupaten Lampung Selatan, baru Kepsek tersebut mau kembali mengangkat telpon Ketua IWO INDONESIA Lampung Selatan.

Kepala Sekolah SMPN 1 Palas mengatakan akan mempertanyakan terlebih dahulu dengan guru yang bersangkutan

” Nanti saya tanyakan dulu dengan yang bersangkutan”. Ujar Sakwan singkat.

Ternyata pihak SMP N 1 Palas Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya pada tahun 2021 tersandung kasus serupa.

Dengan kejadian tersebut, menjadi catatan merah dan mencoreng Dunia Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
Karna seolah menghisap darah dari hamba Allah yang miskin papa.

Sementara Dasar hukum kasus tindak Pidana Korupsi telah di tegaskan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Junto UU NO 20 tahun 2021.

Sampai berita ini di lansir, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Palas. (iwoilamsel)

Komentar