Anggota DPRD Lamsel Yudi Suprayoga Desak Pemerintah Kembalikan Bumi Perkemahan ke Fungsi Aslinya

Lampung2494 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Mencuatnya berita Bumi Perkemahan ( Buper ) Kwarda Lampung yang beralih fungsi jadi perkebunan di wilayah Desa Tridarmayoga berbatasan dengan Desa Legundi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan mendapat respon tegas anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKB Dapil 3 Yudi Suprayoga.

“Itu sudah lama saya perjuangkan harapan masyarakat sebelum saya jadi dewan, namun memang tidak ada gebrakan dari Kwarran Ketapang.”ucap Yudisuprayoga. Kamis (14/8/2025)

Ia mengisahkan, betapa sulitnya ketika akan mengadakan perkemahan selalu kebingungan tempat, bahkan harus pindah pindah lokasi sampai sewa lahan.
Sementara ada tanah Buper yang sangat luas.

“Dulu masih luas sekitar 32 Hektare, sekarang tinggal sekitar kurang lebih 25 Hektare, Karena tergerus abrasi pantai. Bukan hanya Kwarran Ketapang yang mengharapkan difungsikan kembali, tapi masyarakat pada umumnya”. Bebernya.

Politis Fraksi PKB asal Desa Tridarmayoga Kecamatan Ketapang tersebut mendorong agar Buper itu dapat dikembalikan ke fungsi awalnya, dan Ka. Kwarran Ketapang mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kwarda ( Kwartir Daerah ) Lampung, guna mengembalikan Buper ke fungsi awalnya.

“Kami selaku DPRD siap membantu mengawal kembali nya tanah Buper kefungsi awalnya. Karena masyarakat setempat atau lingkungan pun siap untuk merawat dan membangun Buper itu hidup kembali”. Tegas Yudi.

Ia memaparkan, dengan di hidupkannya kembali Buper tersebut ke fungsi awalnya,
maka setiap tahun ada pendapatan masyarakat setempat seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa berdagang dan lainnya saat ada acara Perkemahan atau pelantikan, dengan melibatkan sekolah sekolah yang ada di Kecamatan Ketapang atau luar kecamatan Ketapang.

“Saya juga pernah berbicara dengan Kades Tridarmayoga terkait tanah Buper tersebut, salah satunya tanah Buper yang masuk dalam Wisata Onaria”. Imbuhnya.

Yudi menegaskan, “Ini permasalahan yang memang harus segera diselesaikan oleh Kwaran Ketapang, Kwarcab Lamsel, Kwarda Lampung serta Pemkab Lampung Selatan dan umumnya Pemprov Lampung. Setidaknya tanah Buper tersebut bisa menjadi lahan kegiatan Bumi Perkemahan dan Pariwisata hijau. Sehingga mampu menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, bukan keuntungan sepihak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.”Pungkasnya. (adi)

Komentar