Tintarakyat-Lampung Selatan
Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Golkar Ahmad Muslim dari Dapil 3 Lampung Selatan turut menyoroti beralih fungsinya tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung peruntukan Bumi Perkemahan (BUPER) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung yang telah berlangsung lama beralih fungsi menjadi perkebunan jagung dan pisang.
Aspirasi masyarakat yang tertuang dalam berita dan beredar menghiasi jagad flat fom media sosial Facebook dan Whatsapp menjadi perhatiannya selaku wakil rakyat Lamsel Dapil 3 (Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi).
Saat di minta tanggapannya oleh pewarta, anggota DPRD Lampung Selatan 3 periode dari desa Tamansari Kecamatan Ketapang ini sedikit menyingkap tirai fakta bahwa lokasi BUPER tersebut, memang dari zaman kezaman menjadi pusat kegiatan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ( Kwarran ) Ketapang dalam melaksanakan Perkemahan setiap tahunnya.
“Kita sama sama taulah, bumi perkemahan di Lampung Selatan itu milik Provinsi yang terletak di Desa Tridarmayoga Kecamatan Ketapang. Kalau bisa kita upaya kan bagaimana caranya setiap kegiatan Pramuka di laksanakan di tempat yang sudah ada.
Kita berharap pihak provinsi memberikan atau menyerahkan pengelolaannya ke Kwarran kecamatan Ketapang.”Ungkapnya.
Sambungnya, “Kita sih antusisas banget dengan adanya bumi perkemahan itu, karena dari zaman dahulu kala kita memang berkemah di situ yang menjadi simbol simbol kebersamaa dan untuk generasi penerus kita”. Ucap Ahmad Muslim usai ikuti gebyar jalan sehat di Kecamatan Ketapang. Jum’at (15/8/2025)
Anggota DPRD Lamsel asal Desa Legundi Kecamatan Ketapang itu berharap apa yang sudah di siapkan oleh pemerintah (BUPER-red) dapat di manfaatkan atau di fungsikan kembali sebagaimana harapan masyarakat Kecamatan Ketapang pada umumnya.
“Nanti kita akan koordinasi, membahas dengan satker pihak terkait, kita akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah lampung selatan yang saat ini di pimpin pak Radityo Egi Pratama agar bisa di upayakan BUPER tersebut di kembalikan fungsinya seperti dahulu kala”. Terangnya
Dirinya yakin itu bisa dikembalikan karena di peruntukan untuk bumi perkemahan, yang pernah eksis di masanya, mengingat simbul simbul memang sudah ada tinggal di manfaatkan.
Ditanya terkait beralih fungsinya BUPER tersebut menjadi perkebunan Jagung dan pisang.
Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang menyewakan dan siapa yang menyewa.
Sementar Ketua Kwarran Ketapang Yahya Pulungan S.Pd
di minta tanggapannya mengakui bahwa dirinya banyak menerima laporan dan masukan dari Kamabigus Kamabigus ( Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan) yang ada di seputaran Kecamatan Ketapang menginginkan bahwa kegiatan ke pramukaan baik itu Jambore (pertemuan besar pramuka), bazar siaga atau kegaiatan kepramukaan lainnya itu di laksanakan di bumi perkemahan desa Tridarmayoga.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan status lahan tersebut adalah tanah milik Pemprov Lampung yang di kelola oleh Kwartir Daerah (Kwarda) sebagai pimpinan tingkat provinsi yaitu Kwartir daerah menjadi pimpinan Kwartir Ranting Ketapang.
“Maka dengan ini juga, kami berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, seluruh Kambigus dan seluruh stakeholder baik itu Kamabiran (Ketua Majelis Pembimbing Ranting) anggota DPRD atau bapak Bupati Lampung Selatan untuk bisa merealisasikan keinginan dan harapan kami. Sehingga kami dari Kwartir Ketapang atau dari Kwartir Kwartir yang lain yang ingin menggunakan secara resmi Bumi Perkemahan tersebut, tidak terganggu oleh adanya tanaman tanaman yang ada di lokasi bumi perkemahan.
Paling tidak kami berharap diberikan satu lokasi yang fungsinya agar kami gunakan sebagai tempat kegiatan yang akan kami lakukan, sekali lagi kami berharap dukungan support semua pihak stakeholder.”. Pungkas Yahya Pulungan. Jum’at (15/8/2025)
Dalam pemberitaan sebelumnya
Kamabiran Kecamatan Ketapang telah memberikan tanggapan dan sekaligus solusinya agar Kwarran menyiapkan program dan kajian di lokasi BUPER dan berkoordinasi dengan Kamabicab kabuputen ke Kwarda Lampung. Sehingga terjadi kesepakatan yang jelas.
Kemudian anggota DPRD lampung selatan fraksi PAN Widodo mendukung di fungsikannya kembali BUPER tersebut, dan mendorong kedua pihak duduk bareng untuk mencapai kata mufakat.
Demikian juga Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PKB Yudi Suprayoga yang dengan tegas mendesak pemerintah segera mengembalikan BUPER ke fungsi aslinya.
Beralih fungsinya Buper itu di perkirakan telah berlangsung 10 – 15 tahun berjalan, dan selama itu juga Kwartir Ranting (KWARRAN) Ketapang sebagai wadah organisasi Gerakan Pramuka Kecamatan Ketapang yang menaungi sekolah sekolah (Gugus Pramuka) sekecamatan Ketapang harus berpindah pindah tempat ( nomaden) tiap tahunnya bagai ‘Tunawisma’ (tidak memiliki tempat/rumah) saat melaksanakan kegiatan jambore pramuka.
Sehingga warga masyarakat yang tergabung dalam organisasi Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Ketapang mencurahkan apa yang selama ini mengganjal hati dan pikiran mereka. (adi)


Komentar