Warga Jl. Zainal alim Kemayoran diringkus polisi

Bangkalan,madura.tintarakyat.com – Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu sabu dan ganja kembali terungkap di kabupaten Bangkalan tepat nya di wilayah Jalan KH Zainal alim kelurahan Kemayoran kecamatan Bangkalan Madura,

Bripka Moch Syafik SH anggota Satresnarkoba polres Bangkalan mengatakan, tersangka yang merupakan wiraswasta warga kelurahan Kemayoran tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bangkalan dirumah nya Jalan Zainal Alim pada tanggal 14 februari 2023 tepat nya pukul 14.00 wib.

“Sai kedapatan menanam,menjual dan menyimpan Barang haram jenis narkotika golongan 1, menanam 5 batang pohon ganja dalam pot putih yang didapatkan dari seseorang yang bernama Burhan asal Kabupaten Pamekasan. 

Dan kedapatan menyimpan sabu – sabu total 8 klip plastik masing masing yg berat nya 0,36 gram yang SA’i beli seharga Rp. 500.000 dari sodara Sapri untuk dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka ” tutur Syafik.

“Selain pot warna putih yang berisikan pohon ganja yang sengaja ditanam oleh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.735.000, dan 8 kantong klip plastik sabu sabu” tutur nya menjelaskan.

“Sementara jeratan hukum yang dapat dikenakan bagi pemakai , pemilik dan pengedar narkoba adalah

Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika” , pungkas nya

 

Penulis: Ria M.

#NarkobaMaduraPolres Bangkalan
Komen (0)
Tambah Komen