Program Ketapang Jenis Ayam Sentul di Desa Setu Wetan Patut Diduga Terindikasi PMH?

Tintarakyat.com – Desa Setu Wetan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat – Program Ketapang tahun anggaran 2023 di Desa Setu Wetan patut diduga terindikasi perbuatan melawan hukum (PMH), kendati demikian mulai terendus beberapa kejanggalan program yang tengah berjalan mulai tampak, diantaranya penggunaan beberapa material bekas terhadap pembudidayaan ayam sentul serta tidak tampak papan informasi mengenai kegiatan program yang bersumber dari dana desa.

Bahkan, saat dilakukan peninjauan pada Pukul 11:34 Hari Kamis, 08/02/2024, Ketua kelompok tani Mekar Asri tidak ditemukan di lokasi program pembudidayaan ayam sentul, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut patut diduga terindikasi perbuatan melawan hukum.

Penggunaan sebagian material bekas untuk kandang ayam sentul dari program ketapang yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023, menimbulkan sorotan tajam terhadap program prioritas dana desa tersebut.

Selain itu, absennya Papan informasi T.A 2023 disekitar program ketapang ayam sentul patut diduga terindikasi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Hingga di terbitkan nya pemberitaan ini, Ketua kelompok belum memberikan keterangannya saat di konfirmasi pada 09/02/2024 melalui whatsaap.

Komen (0)
Tambah Komen