Untuk Dapat Meringkus Pelaku Narkoba, Polisi Melakukan Penyamaran di Desa Konang

Bangkalan,tintarakyat.com – Personel gabungan dari Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan menggrebek pesta narkoba di desa Bandung, kecamatan Konang, kabupaten Bangkalan, Kamis (6/4/2023) setelah jam salat tarawih. 

Dalam penggrebekan di sebuah rumah tak jauh dari masjid itu, polisi menangkap 5 orang, masing-masingdalah S (40), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba.

Kemudian D (43), warga Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang ; F (23), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan ; serta AF (46) dan M (43), keduanya warga Desa/Kecamatan Blega, Bangkalan.

“Kami amankan lima pelaku tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 25,8 gram di Desa Bandung, Konang. Pada saat orang Shalat Tarawih mereka malah berpesta narkoba,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Dia mengatakan, sebelum penggerebekan, personil gabungan Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro dan Kanit I Aiptu Nurul Trisdiyanto itu terlebih dahulu menyempatkan salat tarawih berjamaah di sebuah masjid tak jauh dari rumah yang diyakini akan menjadi arena pesta sabu-sabu.

Seusai Shalat Tarawih, perlahan mereka mulai bergerak sambil melepas peci dan sarung setelah memastikan bahwa informasi pesta sabu tengah berlangsung, semakin mendekati lokasi, mereka melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing.

“Terindiksi inisial S adalah bandar narkoba. Anggota kami menyamar sebagai jamaah Shalat Tarawih sebelum menggerebek rumah itu. Ada yang lompat naik ke loteng, ada yang lompat ke timbunan sampah, ada yang bersembunyi dalam akuarium berisikan air,” jelas Wiwit didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.

Dari tangan tersangka berinisial S, polisi menyita barang bukti seberat 25,8 gram yang ditemukan dalam tas berwarna merah, terdapat satu kantong plastik klip bertuliskan angka 150 yang di dalamnya berisikan dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,19 gram dan 0,19 gram

Ada juga satu kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisikan empat kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,15 gram, 0,15 gram, 0,16 gram, dan 0,18 gram. Satu kantong plastik klip lain bertuliskan angka 200 berisikan satu kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,20 gram.

Satu kantong plastik klip bertuliskan angka 250 berisikan enam buah kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,27 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, serta dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,27 gram dan 0,28 gram, timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 1 juta.

Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca seberat kotor 2,62 gram. Sedangkan dari tangan tersangka F, polisi menyita satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram dan sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dengan berat kotor 2,53 gram.

Wiwit menambahkan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka F, A, dan M tengah bersama-sama mengkonsumsi sabu di rumah bandar berinisial S. Sementara tersangka D tengah membeli sabu kepada S senilai Rp 150 ribu untuk dikonsumsi di rumah tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap S, barang bukti sabu miliknya didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil ‘bos’ warga Kecamatan Tanah Merah seberat 30 gram. Bayarnya sistem konsinyasi, bayar setelah semua sabu laku terjual,” pungkas Wiwit.

(Ria M)

#NarkobaBangkalanMaduraPolres Bangkalan
Komen (0)
Tambah Komen