Pukuli Murid dengan Rotan, Guru di Baubau Ditahan Polisi

Sultra, Tinta Rakyat- Polisi berhasil amankan seorang guru inisial LB (49) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Baubau Sulawesi Tenggara yang memukul murid dengan rotan, Jumat (02/09).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyebutkan kejadian pemukulan dengan rotan tersebut terjadi pada Rabu, (31/08). Korban dipukul LB pada bagian pinggang sebanyak 6 kali karena tidak memberikan jawaban yang memuaskan pada mata pelajaran yang diajarinya, sesampainya dirumah korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban langsung menuju sekolah dan menemui LB. Kemudian LB mengakui tindakan tersebut dan meminta maaf kepada orangtua korban. Karena merasa keberatan akhirnya orangtua korban melaporkan guru tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujar Erwin.

Erwin menuturkan penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap satu orang murid, tetapi sekitar 20 murid juga telah mengalami perlakuan serupa.

Murid SMP tunjukkan bekas pukulan rotan dari LB kepada polisi di Polres Baubau

 

“Pelaku diketahui sebagai wakil kepala sekolah SMP di Sorawolio Kota Baubau. Saat diperiksa, LB mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut dengan istilah cas (cambuk),” ujar Erwin.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Baubau dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3,6 tahun penjara,” tegas Erwin.

 

#Guru#kekerasan#Murid
Komen (0)
Tambah Komen