Perangi Narkoba, BNNP Sultra Rehabilitasi 61 Pecandu Narkoba

Sultra, Tinta Rakyat- Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta usulkan seluruh pengguna narkoba yang ditahan di lapas agar direhabilitasi, hal ini perlu dilakukan karena banyaknya pecandu narkoba yang menghuni lembaga permasyrakatan (lapas).

Wayan menyebutkan dengan ditahan di lapas justru malah menjadikan mereka semakin bertindak kriminal, maka dari itu rehabilitasi merupakan pilihan yang tepat agar mereka bisa lepas dari kecanduan.

Sejalan dengan itu, dilansir dari AntaraNews Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara baru-baru ini memutuskan melakukan rehabilitasi terhadap 61 orang terpidana narkoba periode 1 Januari hingga 29 Agustus silam dengan kategori ringan hingga berat.

La Mala selaku Koordinator Rehabilitasi BNN Sulawesi Tenggara menyebutkan dengan adanya rehabilitasi maka akan mendorong pecandu narkoba untuk terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

“Metode yang dilakukan berupa metode rawat jalan dan rawat inap, dengan harapan agar para narapidana dan pecandu narkoba tersebut dapat terlepas dari barang haram itu,” ujarnya.

La Mala, Koordinator Rehabilitasi BNN Sulawesi Tenggara

BNNP Sulawesi Tenggara mencatat terhitung 1 Januari hingga 29 Agustus silam, pecandu narkoba yang direhabilitasi berjumlah 61 orang dengan rincian 52 orang laki-laki dan 9 orang perempuan dengan kategori ringan hingga berat.

La Mala juga menuturkan 9 orang pecandu narkoba kategori ringan, 45 orang kategori sedang, dan 3 orang pecandu narkoba kategori berat akan direhabilitasi melalui metode rawat jalan di Klinik BNNP Sulawei Tenggara. Sedangkan untuk 4 orang pecandu narkoba kategori berat lainnya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar.

“Rata-rata mereka kecanduan narkotika jenis sabu-sabu, selebihnya ganja dan narkotika sintetik. Kategori usia para pecandu antara 10 hingga 20 tahun sebanyak 10 orang, usia 21 hingga 30 tahun berjumlah 26 orang, usia 31 hingga 40 tahun berjumlah 23 orang, dan usia 41 hingga 50 tahun berjumlah dua orang,” ujarnya.

La Mala juga menjelaskan pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi tersebut dipastikan bebas dari biaya apapun dan juga bebas dari jeratan hukum berlandaskan pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

#BNN#BNNP #Sultra #Rehabilitasi #61 #Pecandu Narkoba#dpdr#Narkoba#Perangi Narkoba#Rehabilitasi
Komen (0)
Tambah Komen