Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gagal Mediasi Gugatan Terhadap ABC Australia

Jakarta, Tintarakyat.Com – Proses mediasi antara Penggugat, Hussain Muhammad Naser, warga negara Irak, dan Tergugat Australian Broadcasting Corporation – ABC Australia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/6/2023) belum membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menengahi kedua pihak yang bersengketa karena ABC Australia absen dan ini merupakan absen ke-2 sejak sidang mediasi pertama pada (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya Ketua – Suparman telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi dan PN memfasilitasi dengan tim mediator. Saat itu Ketua Mahkamah Agung Suparman mewajibkan kedua belah pihak untuk hadir dalam proses mediasi.

Namun, saat mediasi ke-2 berlangsung, ABC Australia selaku tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran tergugat membuat upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal dan sidang harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/6/2023), Hussain Almslmawi selaku penggugat dimintai keterangan terkait gugatannya terhadap ABC Australia dan kisah nyata di balik kasus tersebut. Dia menjawab bahwa sebelum persidangan dimulai dia tidak bisa menceritakan detail kasus tersebut.

“Tapi Anda dipersilakan untuk menghadiri persidangan sehingga Anda bisa menjadi saksi mata untuk mengetahui faktanya karena semuanya akan dibuka untuk umum dan tidak ada yang disembunyikan,” kata Hussain.

Dia juga menambahkan bahwa gugatan itu terhadap perusahaan Australia. “Saya harap tidak ada bias atau pengaruh (untuk Indonesia) dalam kasus saya. Dan saya tetap yakin dan percaya pada sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Hussain. (Randy). (Iyl)

Komen (0)
Tambah Komen