Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Satpol-PP Padang Pariaman Lakukan Penegakan Perda.

Lubuak Aluang, Tinta Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Pariaman, melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M selama dua hari, yakni pada hari Minggu dan Senin dini hari tanggal 11-12 April 2021.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Lidik Sidik Firmansyah, S.IP, kepada awak media melalui sambungan telepon, pada Senin (12/4). Kegiatan ini, merupakan lanjutan dari Operasi Penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya terkait dengan Perda 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.

Pada giat tersebut, dilakukan tindakan berupa penutupan tempat hiburan yang masih membandel. Yakni di dua titik cafe daerah Kecamatan Batang Anai, satu di Kecamatan Lubuak Aluang dan satu lagi di Kecamatan VII Koto.

Tim yang turun, berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) golongan A berupa Bir dan pemiliknya diberikan peringatan keras serta penandatanganan Berita Acara (BA) Pelanggaran Perda.

“Kami melakukan tindakan tegas ini, dalam upaya menyelematkan generasi muda dari pengaruh alkohol. Walaupun masih ketegori miras golongan A, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak maka akan membuat si peminum mabuk dan akhirnya akan menimbulkan dampak negatif lainnya”, ujar Kabid PPUD Mulyardi Jasril, S.Pd. yang diaminkan oleh Kasi Binwasluh Murniati, SH.

Pergerakan tim, dimulai dari Lubuak Aluang, Sintuak Toboh Gadang, VII Koto, Nan Sabaris, Ulakan Tapakis, Batang Anai dan kembali lagi ke Lubuak Aluang. Penyisiran dilakukan juga untuk antisipasi kenakalan remaja.

Arahan Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman Rianto, SH,MM. saat melepas tim terjun ke lapangan. Lakukan tindakan yang humanis, tegas dan profesional di lapangan, terkait dengan kasus pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Khususnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1442H/2021 M.

“Upaya untuk menjaga kenyamanan di lingkungan masyarakat, juga sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat. Kolaborasi ini akan menimbulkan dampak positif, dalam menangkal hal-hal yang negatif”, ujar Kasi Lidik Sidik Firmansyah, S.IP. mengakhiri pembicaraan. (AS)

Komen (0)
Tambah Komen