LKBH-BPAI ; Gelar Diklat Dasar secara Daring

Lebak, Tintarakyat – Tingkatkan kualitas Anggota, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Badan Penyelenggara Advokasi Independen (LKBH-BPAI) menggelar diklat bersama dalam program latihan Dasar (Latsar) di kantor sekretariat dewan pimpinan wilayah Provinsi Banten. Senin, (8/11/2021).

 

Disebutkan, acara diklat tersebut dihadiri ketua dewan pimpinan wilayah M Raden Syuhada dan sejumlah anggota jajaran LKBH-BPAI melalui via zoom meeting, serta memperdalam aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai management advokasi dan bantuan hukum BPAI.

 

Kepada Tintarakyat, Ketua Umum LKBH-BPAI Karyono mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memaknai lebih dalam mengenai advokasi yang memiliki arti untuk mewakili atau mempresentasikan kepentingan orang lain, untuk memperjuangkan hak tertentu.

 

Advokasi bergerak untuk orang yang tidak mampu (unable) dan atau tidak mau memperjuangkan hak kepentingan sendiri, karena publik perlu fasilitator dan transformator untuk perubahan , advokasi dibutuhkan karena adanya ketidak adilan di masyarakat. Adapun yang diperjuangkan dalam advokasi yakni hak asasi manusia, non diskriminasi, kesetaraan/persamaan, menghargai pluralisme, pengakuan hak, keadilan, dan lain-lain,”

 

Dasar hukum advokasi dan bantuan hukum adalah sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 3 pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini,” katanya.

 

Selain itu Karyono juga menjelaskan management advokasi hukum oleh BPAI atau Hierarki dalam melakukan pendampingan pada kantor lembaga BPAI di berbagai tingkatan.

 

Adapun management advokasi hukum oleh BPAI, hierarki dalam melakukan pendampingan hukum pada kantor lembaga BPAI atau LKBH-BPAI tingkat daerah, baik DPW maupun DPC dan DPC/K, DPAC serta DPRT senantiasa berkoordinasi dengan ketua dewan pimpinan ditingkat masing-masing dan Ketua Umum BPAI,”

 

Syarat pelaksanaan advokasi hukum oleh anggota LKBH-BPAI adalah wajib memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas LKBH-BPAI, mencatat dan menginventarisir perkara atau persoalan khusus yang diadukan oleh masyarakat pencari keadilan, kemudian melakukan analisis perkara jika ditemukan dasar hukumnya maka dapat diterima perkara tersebut. Pelibatan anggota BPAI dari unsur profesi advokat dan non advokat dalam melakukan kegiatan advokasi hukum harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan pelatihan khusus Advokasi bagi anggota BPAI,” paparnya.

 

Karyono berharap, dengan dilaksanakan pelatihan advokasi hukum tingkat dasar tersebut diharapkan masyarakat Indonesia secara luas dan khususnya anggota BPAI semakin paham hukum dan taat hukum,” pungkasnya. ( Syamsul Bahri/TR )

Komen (0)
Tambah Komen