Listrik Sering Padam, PLN ULP Sarolangun Dikritik karena Kegagalan Penanganan Masalah

PT. PLN

Jambi, Tintarakyat.com – PLN ULP Sarolangun dianggap lamban dalam menangani masalah listrik yang sering terjadi di Kabupaten Sarolangun. Masyarakat di beberapa kecamatan menyuarakan kritik atas ketidakstabilan pasokan listrik yang masuk ke rumah warga, termasuk seringnya pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Permasalahan ini berlangsung sejak triwulan Mei, Juni, dan Juli, dan telah tercatat lebih dari 100 kali pemadaman listrik dalam rentang waktu tersebut bahkan juga sejak beberapa tahun yang lalu.

Warga di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menghadapi situasi yang sulit akibat pemadaman listrik yang sering terjadi. Beberapa warga melaporkan bahwa listrik bisa mati dan hidup kembali sebanyak 6 hingga 20 kali saat hujan turun. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.

Seorang pengusaha bengkel, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa ia sering mengalami masalah saat bekerja, terutama ketika sedang menggunakan alat-alat motor yang memerlukan daya listrik. “Listrik langsung mati, rasanya sangat menyusahkan,” ujarnya.

Seorang ibu rumah tangga dengan inisial (N) juga merasakan dampak buruk dari pemadaman listrik yang tiba-tiba terjadi di pagi hari saat sedang sibuk mengurus keluarga. “Pagi adalah waktu sibuk untuk kami. Anak-anak harus disiapkan untuk sekolah, suami harus disiapkan bekal kerja. Pemadaman listrik yang tiba-tiba membuat suasana gelap gulita dan menyulitkan kami mencari lampu,” keluhnya.

Di desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, seorang warga mengeluhkan masalah arus listrik yang tidak stabil, yang dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik di rumahnya.

Mengutip dari laman kumparan.com, seorang pengacara hukum menjelaskan bahwa jika ada kerusakan pada peralatan elektronik milik warga akibat masalah listrik yang disediakan oleh PT. PLN, maka perusahaan tersebut harus memberikan ganti rugi kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, dengan kualitas dan keandalan yang memadai, dan dengan harga yang wajar. Jika terjadi gangguan listrik, konsumen berhak mendapatkan pelayanan perbaikan, dan jika pemadaman listrik disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian PLN, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Dalam konfirmasi dengan salah satu pegawai teknis PLN ULP Sarolangun bernama Elko, dia mengakui bahwa gangguan listrik disebabkan oleh masalah seperti ranting-ranting pohon dan binatang yang mencapai tiang dan kabel milik PLN. Elko juga mengakui bahwa masih banyak masalah yang belum dapat diatasi di wilayah kerjanya.

Warga di Kecamatan Pauh dan Air Hitam, khususnya, meminta agar pemerintah dan PT. PLN memberikan pelayanan yang lebih baik demi kenyamanan dan hak-hak konsumen, sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan yang berlaku. (Ccp)

#jambi#sarolangunPT. PLN
Komen (0)
Tambah Komen