Kekhawatiran Guru Terbukti, Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas.

Jakarta, Tinta Rakyat – Dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas terbaru versi Agustus 2022, tunjangan khusus guru dan dosen yang tertulis di pasal 127 hilang. Hal ini tentunya memancing protes dari kalangan guru dan dosen.

Padahal sebelumnya dalam draft RUU Sisdiknas versi April 2022 dalam pasal 127 ayat 3 masih tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Hilangnya pasal tunjangan guru dan dosen tersebut turut menuai protes dari Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi. Menurutnya penghapusan pasal tunjangan guru dan dosen dari RUU Sisdiknas tersebut sangat melukai hati dan keadilan bagi para pendidik.

“Sangat disayangkan dalam draft RUU Sisdiknas ini, substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam undang undang guru dan dosen justru menghilang,”ujarnya saat menggelar konferensi pers daring, Minggu (28/08).

Bersama seluruh guru dan jajarannya, Unifah Rosyidi akan terus memperjuangkan keadilan dan menuntut agar pasal tersebut dikembalikan, serta meminta keterlibatan seluruh pihak untuk berkontribusi.

“Penghapusan pasal ini merupakan tamparan bagi pendidik di tanah air. Dengan seperti ini, usaha guru sebagai pengajar dengan kesejahteraan yang sangat rendah justru semakin tidak dihargai. Kami akan terus menyuarakan keadilan karena penghapusan tunjangan profesi guru ini sudah sangat melukai rasa keadilan bagi kami,” ujarnya menegaskan.

Konferensi Pers PGRI terkait hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas

Tidak hanya PGRI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Kepala Bidang Advokasi, Iman Zanatul Haeri turut menyayangkan pengahpusan pasal TPG di RUI Sisdiknas tersebut.

“Adanya tunjangan potensi guru sebenarnya adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat guru, sehingga guru dapat merasakan kehidupan yang lebih baik. Jika ini dihapuskan bagaimana bentuk keseriusan itu bisa kami lihat,”ujarnya.

Saat ini, dalam RUU terbaru versi Agustus hanya diatur terkait jaminan sosial, upah, penghargaan sesuai prestasi kerja yang tertuang dalam pasal 105.

Sementara itu, Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menegaskan bahwa dalam usulan RUU Sisdiknas tersebut sebenarnya tunjangan profesi guru akan tetap diberikan hingga pensiun.

“Sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun,” ujar Iwan dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

 

#Guru#P2G#PGRI#RUU#Sisdiknas
Komen (0)
Tambah Komen