Beberapa Pemdes di Kecamatan Jatinegara Tidak Pasang Baliho APBDes Tahun 2023

Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I) sedang melakukan observasi terkait tranparansi publik anggaran dana desa ADD/DD

SLAWI, TINTA RAKYAT.COM —Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa , UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publick ,Sabtu (30/09/2023).

Berdasarkan informasi dari warga yang berdomisili di kecamatan setempat. Kepada awak media, narasumber yang tidak berharap namanya dipublikasikan mengatakan bahwa selaku Kepala Desa (Kades) Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal diduga melakukan penyelewengan Dana Desa.

Dugaan ini timbul, disebabkan kades tersebut tidak transparan atau tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa.

“Saya menduga ada indikasi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa ( DD ) yang dilakukan oleh Kades, hal ini karena saya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa,warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa” ujar warga.

 

TerlihatTidak terpasang baliho/ benner APBDes saat Ketua LSM Gerhana Indonesia Didit Re’saat berada di Baldes Jatinegara kabupaten Tegal

 

Pada hari yang sama Didit Re’ biasa dipanggil( Mas Re’) selaku Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I) ketika mendapat kabar dari Jurnalis yang sedang berada diseputaran kecamatan Jatinegara, langsung menuju Kantor Desa Luwijawa untuk memastikan kebenaran info tersebut, Mas Re’ bersama anggota tiba dikantor desa menjelang sore ,kantorpun telah tutup.

Sepengamatan Mas Re’ dan rekannya tidak melihat adanya Media Informasi APBDes tahun 2023.Bahkan dibeberapa pelaksanaan kegiatan di desa luwijawa tidak ditemukan papan informasi / baner informasi kegiatan.
Beberapa waktu kami sudah mencoba menghubungi pemdes dalam hal ini kades , guna menanyakan perihal ini, namun tidak ada balasan panggilan dari kades Luwijawa, pesan melalui whatsaap pun tidak ada balasan.

 

Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I) sedang berada di Baldes Luwijawa,terkait tranparansi publik anggaran dana desa ADD/DD,baliho/benner APBDes tidak terpasang di depan kantor.

 

Dikesempatan lain kami bisa menemui Ketua BPD desa Luwijawa, Sisworo untuk konfirmasi terkait APBDes 2023 yang disampaikan kepada masyarakat.
“Untuk baliho atau benner info APBDes 2023 yang didesa Luwijawa memang tidak terpasang karena lepas atau hilang”jawab Sisworo kepada awak media ‘,Sabtu(30/09/2023) sore.

 

Tidak terpasang baliho/benner APBDes saat Ketua LSM Gerhana Indonesia berada di kantor Baldes Gantungan kecamatan Jatinegara

Lanjutnya Mas Re’ masih bersama anggota dan awak media, melakukan pengamatan Kantor Pemerintah Desa lain yang ada di Kecamatan Jatinegara ,Mendapati Tiga kantor desa yang tidak memajang Media Informasi APBDes 2023 yaitu desa Gantungan,Desa Jatinegara dan Desa Luwijawa.

Mas Re ‘ menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kinerja para kepala desa yang tidak secara terbuka menyampaikan Informasi APBDes kepada masyarakat, kita wajar menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa,yg seharusnya masyarakat mendapatkan Informasi terkait pendapatan dan pembelanjaan didesanya secara mudah, terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi” ucap Mas Re’.

Terlihat tidak dipasang bener/baliho APBDes 2023 Di Desa Jatinegara,saat ketua LSM Gerhana Indonesia mas Re’ berkunjung

Di ruang terpisah Mas Re’ menyampaikan kepada para jurnalis yang hadir dikantor sekretariat,
“dalam hal ini, kita (Pers) sebagai Pilar Keempat Demokrasi, wajib mempublikasikan peristiwa ini, tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi yang bermanfa’at bagi masyarakat, dan dengan adanya pemberitaan dari media-media dapat membantu negara dalam hal pengawasan dan pemberantasan korupsi dinegara yang kita cintai ini, sehingga pemangku jabatan di pemerintahan tingkat desa sampai pusat dapat menjalankan tugasnya dengan jujur” ujar Mas Re’.

Saat berada di Baldes Cerih kecamatan Jatinegara ,terlihat bener/baliho APBDes di dalam kantor . Oh

“Wajib diketahui oleh para Kades dan masyarakat luas, didalam Permendagri no 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pasal 72 dijelaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi dan wajib memuat, laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan dan lainnya bila ada yang perlu diketahui oleh publik” lanjut Re’.

Mas Re’ mengatakan, bahwa sangat wajar bila ada masyarakat menduga kadesnya melakukan KKN, dugaan tersebut tidak lepas dari tindakan Kades yang tidak secara transparan atau tidak terbuka terkait penyampaian Informasi APBDes dan jika para pimpinan didesa menjalankan tugasnya sesuai dengan UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,maka dapat dipastikan akan menimalisir kecurigaan publik.

“Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara terbuka pada publik khususnya warga setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, hal ini sangat penting guna pelaksanaan pembangunan di desa yang dapat berlangsung secara kondusif” kata Mas Re’.

“Untuk mewujudkan transparansi penggunaan atau pengelolaan dana tersebut, kepala desa wajib dengan seksama yang dilandasi dengan kejujuran dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat terkait segala hal secara rinci terkait pendapatan desa maupun pembelanjaan yang berlangsung diakhir tahun” tutup Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I.)*

Pewarta : M BISRI/ Tim*

Komen (0)
Tambah Komen