Asisten I : Pengusulan Pj Bupati Berpedoman Pada Permendagri

Asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri

Batu Bara, tintarakyat.com

Pengusulan terhadap Pj Bupati berpedoman pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota, berdasarkan konsultasi dengan biro pemerintahan dan otda dan ditjen otda kemendagri bahwa proses pengajuan Pj Bupati diawali dengan surat menteri dalam negeri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Kabupaten Batu Bara terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekdakab Batu Bara Rusian Heri mewakili Bupati pada rapat paripurna jawaban Bupati Batu Bara terhadap pandangan umum fraksi, di DPRD Kabupaten Batu Bara pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023.

Disampaikan Rusian, surat dimaksud akan dilanjutkan dengan mekanisme pengusulan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara yang dapat mengusulkan 3 calon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendagri nomor 4 tahun 2023.

Terkait belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, dimana Fraksi Partai Golkar menghitung secara persentasi sebesar 72,22 % dari total belanja daerah.

Dijelaskan bahwa dari seluruh komponen belanja daerah hampir semua dicatatkan dalam belanja operasi kecuali belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara itu, belanja operasi digunakan untuk mencatat belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan pada tahun 2024, anggaran tersedot kepembiayaan pemilukada dan penggunaan dau sg (dau yang ditentukan penggunaanya) maka untuk porsi anggaran belanja modal lebih kecil.

Sedangkan, penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar sebelas miliar lebih merupakan asumsi dari silpa tahun 2023 yang bersumber dari pelampauan pendapatan dan atau efisiensi belanja tahun 2023.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan yang berjumlah dua belas koma sembilan miliar lebih merupakan pembayaran cicilan pokok terhadap hutang pada PT SMI. (Suf)

DPRD Batu BaraJawaban BupatiPandangan UmumRapat Paripurna
Komen (0)
Tambah Komen