KADIS DISKOMINFO : TPP ASN DI KOTA GUNUNGSITOLI TIDAK HARUS DIBAYARKAN OLEH PEMDA

TintaRakyat.com – Gunungsitoli,

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gunungsitoli hingga kini belum dibayarkan. Menurut informasi, empat bulan lamanya ASN harus menunggu tanpa kepastian.

Ironisnya, bukan hanya TPP ASN bahkan gaji perangkat desa se-Kota Gunungsitoli juga belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Ketika awak media menghubungi lewat WhatsApp sekira pukul 17:00 Mewakili Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si, Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Orani Wilfrid Lase, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP ASN akibat persetujuan dan rekomendasi dari Kemendagri RI yang belum turun.

“Bukan serta merta dibayarkan pemerintah, ada prosedur harus dipenuhi seperti menunggu persetujuan Kemendagri, mengisi aplikasi SIMONA (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan), dan menyiapkan persyaratan administrasi masing-masing ASN,” kata Orani.

Meski begitu, lebih lanjut diterangkan oleh Orani, TPP bukan menjadi keharusan yang diberikan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Karena TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah, bukan harus diberikan.

“Harus dipahami bersama, yang wajib dibayarkan pemerintah itu gaji bukan TPP. Dan tidak ada kaitan devisit keuangan daerah terhadap keterlambatan pembayaran TPP,” ucapnya.

Orani juga menambahkan, jika pada Tahun 2023 lalu juga terjadi hal serupa dimana pembayaran TPP mengalami keterlambatan selama tiga bulan.

“Jadi kalau ada ASN yang menjerit saya tidak percaya, karena gaji tidak pernah tidak dibayarkan pemerintah daerah” katanya lagi.

Ag Z

Komen (0)
Tambah Komen