Skandal UPZ Yayasan Daru’l Hikam Cirebon Resmi Di Polisikan

Tintarakyat.com, – Kota Cirebon – 1 Juli 2023 Yayasan Daru’l Hikam, sebuah entitas yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi zakat, kini terjerat dalam skandal yang menggemparkan Kota Cirebon. Kepengurusan yayasan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan serius tindak pidana penipuan dan penggelapan dana zakat. Informasi ini terungkap melalui surat Nomor: B/424/V/RES.1.11./2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2023.

Yayasan Daru’l Hikam, yang berlokasi di Jl. Syarif Abdurachman (Bahagia) No. 51, Cirebon, telah mencuri perhatian masyarakat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan warga. Dugaan tindak pidana ini muncul karena yayasan tersebut, yang seharusnya menjadi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang terpercaya, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia.

Surat edaran yang dikeluarkan Yayasan Daru’l Hikam Cirebon dengan nomor: 027/YDH/III/2023 Perihal Penyaluran Zakat, Ifaq, dan Shodaqoh diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut jelas melarang setiap orang untuk melakukan tindakan seperti memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau mengalihkan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang berada dalam pengelolaannya.

Lebih lanjut, undang-undang juga melarang seorang amil zakat untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp500.000.000,00.

Dalam kasus ini, yayasan diduga telah melakukan tindakan curang dan menyalahi ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan zakat. Pelanggaran serius ini mengancam kepercayaan dan harapan masyarakat yang telah memberikan zakat dengan harapan bantuan mereka akan sampai kepada yang berhak.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Mustofa Syueb, Plt Dewan Pengurus Yayasan Daru’l Hikam Cirebon, belum memberikan keterangan resmi terkait skandal dan dinamika Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dari penegak hukum serta dinas terkait dan transparansi dalam pengelolaan zakat.

Komen (0)
Tambah Komen