ALAK Lampung Gaungkan Dugaan KKN Sistemik 13 OPD Pemkab Lamsel

Lampung1139 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Meski jagad di naungi mendung, namun situasi hangat menyelimuti
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, menyusul gelombang unjuk rasa yang di gaungkan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung di depan kantor bupati Lampung Selatan. Rabu (11/2/2026).

Sebagai sosial kontrol, ALAK mengungkap hasil analisis komparasi tata kelola keuangan pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamsel Tahun Anggaran 2024–2025 yang di sinyalir menunjukkan adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai berlangsung berulang, sistemik, dan lintas sektor.

Sehingga di perlukan tindakan nyata demi menguak ‘Tabir Kepalsuan’ dan mendukung tegaknya supremasi hukum di bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan.

Temuan ALAK diperoleh melalui penelusuran dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi belanja, serta kajian awal di lapangan. ALAK menilai, pola penyimpangan yang ditemukan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Aksi dipimpin langsung oleh Novianto, selaku Koordinator sekaligus Ketua ALAK (Aliansi Lembaga Anti Korupsi) Lampung.

Dalam orasinya, ALAK menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan anggaran daerah TA 2024–2025.

Aksi massa berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan. Perwakilan Alak diterima
dalam audiensi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. dan Gilang Roka.

Novianto selaku ketua bersama perwakilan ALAK, menyampaikan secara langsung catatan kritis serta hasil analisis dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di sejumlah OPD.

ALAK mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain praktik pemecahan paket pekerjaan (splitting), mark-up belanja, belanja administratif yang berlebihan, konsultansi berulang, serta lemahnya pengawasan internal.

Dugaan tersebut ditemukan di sejumlah OPD, antara lain :
1. Bagian Umum Setda.
2. BPKAD
3. BPPRD
4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
5. Dinas Perikanan
6. Dinas PUPR
7. BPBD
8. Inspektorat
9. Dinas Kesehatan
10.RSUD Dr. H. Bob Bazar
11. Bappeda
12. Dinas Pendidikan, serta
13. Dinas Perhubungan.

Menurut ALAK, Potensi kerugian keuangan negara yang teridentifikasi bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti menurunnya kualitas infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, keselamatan publik, serta tidak optimalnya manfaat program pemerintah daeraDalaD

Dalam kesempatan tersebut, ALAK mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, serta menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih.

ALAK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara terbuka dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan oleh ALAK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku. Ia juga mengapresiasi aksi ALAK yang berlangsung tertib dan kondusif.

“Silakan kirimkan laporan secara resmi kepada Kejaksaan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sepanjang laporan tersebut jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Volanda menegaskan.

ALAK menegaskan bahwa uang rakyat merupakan amanah yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan praktik KKN yang bersifat sistemik dan berulang, menurut ALAK, tidak boleh dinormalisasi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas ALAK. (*)

Komentar