Akhirnya! Pelaku Tindak Pidana Sediaan Farmasi Ditangkap 

Babel509 Dilihat

 

Bangka Barat – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Sediaan Farmasi di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Rabu (20/01).

Dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Kesediaan Farmasi di Pimpin oleh Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.

IMG 20210120 WA0132

“Pada hari Selasa tgl (19/01) sekitar pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari BPOM Provinsi Kepulauan Babel bahwa ada pengiriman obat-obatan Merk Dekstrometorfan yang masuk ke wilayah Tempilang melalui ekspedisi J&T.” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek menginstruksikan anggota untuk berkoordinasi dgn pihak J&T dan ternyata benar ada paket yg mencurigakan, tak selang beberapa waktu pemilik paket tersebut datang untuk mengambil paket di Gang Anyai, Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabipaten Bangka Barat.” Tambah Kapolsek.

IMG 20210120 WA0135

Kemudian, Anggota Polsek Tempilang yang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang IPTU R.T.A Sianturi, SH,MH melakukan penggrebekan terhadap pelaku dan berhasil diamankan yang bernama RO (29) warga Dusun Sika Desa Tanjung Niur dan saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Oleh warga setempat, paket tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 paket Besar berjumlah 1000 (seribu) butir.

“Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 buah plastik bening yang berisikan obat-obatan jenis dextromethorpan yang berjumlah 1000 (seribu) butir, 1 buah kotak kardus pengiriman ekspedisi, 1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX warna hijau, 1 unit hp merk VIVO warna biru metalik. (TR/Babel).

Komentar