Ajukan Surat Pengunduran Diri, Wakil Bupati Batu Bara “Caleg”

Batu Bara, tintarakyat.com

Ajukan surat pengunduran diri, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Firman S.E mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legistalif (Caleg), dimana sebelum menjadi Wakil Bupati, Oky Iqbal Firma adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini setelah menjadi Wakil Bupati Oky Iqbal Firma kembali ingin menjadi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024 – 2029.

Dalam pidato Bupati Batu Bara yang dibacakan Wakil Bupati Oky Iqbal Firma,S.E pada rapat sidang Paripurna menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Batu Bara masa jabatan 2018 – 2023 yang berpedomankan pada Undang – undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1).

Begitu juga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 menyatakan bahwa “Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Terpisah, Oky Iqbal Firma,S.E ketika dikonfirmasi wartawan diruangan Fraksi Gerindra mengatakan pengunduran diri adalah untuk pengajuan persyaratan dalam pencalonan diri sebagai calon Legeslatif untuk anggota DPRD Batu Bara, dimana pada sidang paripurna pengajuan permohonan yang telah dibacakan ketua DPRD Batu Bara.

Bahwa nantinya, Ketua DPRD Batu Bara akan mengirim surat tersebut ke Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya akan disampaikan pada Menteri dalam negeri (Menagri).

“Tanda terima dari Kementerian dalam Negeri nantinya akan menjadi syarat kita sebagai calon anggota Legeslatif tahun 2024,”kata Oky, Senin (10/07/2023).

Dikatakan Oky, surat pemerhentian dari Kemendagri akan dikeluarkan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT), jika tidak salah pada tanggal 3 bulan November (11) tahun 2023, dan baru resmi diberhenti sebagai Wakil Bupati Batu Bara. (Suf)

Komentar

Berita Terbaru