Abaikan Tindakan Korektif, ORI SULBAR : LAHP Akan Dinaikkan Menjadi Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa Bulubonggu

Daerah699 Dilihat

Pasangkayu, tintarakyat.com – Ombudsman RI Sulbar akan menaikkan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) menjadi Rekomendasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, karena terlapor yakni Kepala Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu di anggap mengabaikan tindakan korektif.

Demikian disampaikan oleh Irfan Gunadi, Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar via WhatsApp. Kamis, 28/1/2021.

“terkait bulubonggu sdh proses pelimpahan ke pusat laporanx, hanya sblm rampung 2 pekan lalu tiba2 musibah gempa bumi dtg dan blm masuk kantor sampai saat ini”.tulisnya

Seperti yang telah dilansir radar Sulbar,Senin,11 Januari 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar via telpon mengatakan

” Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti kami tindaklanjuti ke Ombudsman RI di Jakarta. Nanti Ombudsman RI akan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk pemberhentian”.

Muis Ketua LSM LPK Pasangkayu

Menurut Muis (Ketua LSM LPK Pasangkayu), pemberhentian terhadap perangkat Desa tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan Kades Bulubonggu tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap sepuluh perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Dapurang sebagai landasan hukum.

“Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sehingga Ombudsman RI Sulawesi Barat  menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang ada di Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu, telah ditemukan maladministrasi,” terangnya.

Kata dia,Kades Bulubonggu tidak ada niat baik dalam menyikapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah ditetapkan Ombudsman RI Sulbar bahkan ketua Ombudsman RI Sulbar menganggap Kades Bulubonggu telah melecehkan dua lembaga yakni DPRD dan Bupati Pasangkayu, sebab DPRD yang membuat Perda dan Bupati mengesahkannya.

Muis menambahkan, berdasarkan UU 37/2008, rekomendasi Ombudsman sudah dilengkapi dengan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan atau tidak di indahkan. Nah berdasarkan UU 37/2008 tersebut kita selaku masyarakat berhak mempertanyakan taring atau kekuatan UU itu kepada Ombudsman demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

“Rekomendasi Ombudsman dan putusan Pengadilan merupakan dua hal yang berbeda, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan oleh Ombudsman melalui proses pelaporan hingga dikeluarkan rekomendasi yang dilakukan sendiri oleh Ombudsman, sedangkan putusan Pengadilan adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim yang melewati proses pemeriksaan secara pro justitia,tapi kedudukan dan sifatnya sama dengan putusan pengadilan”, tuturnya

Terpisah, Kades Bulu bonggu saat dikonfirmasi media ini via chat WhatsApp, “Saya sudah datangi dan diskusi dengan teman media di warkop dan banyak juga teman lainnya waktu itu, kalau pun dimintai keterangan dan verifikasi boleh kita berbagi… Tpi maaf hari ini nggak ada sempat krna mau rapat dan langsung balik karna keluarga lgi sakit”.tulisnya.

Hingga berita ini tayang, upaya pewarta media ini untuk konfirmasi dengan pihak Inspektorat dan Dinas terkait belum terlaksana karena pihak terkait tidak berada ditempat.*M.Nadir

Komentar

Berita Terbaru