Kades se Kecamatan Ketapang Ikuti Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Ini Tujuannya

Lampung800 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Kepala Desa se Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan beserta perangkat desa mengikuti sosialisasi persiapan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih berlangsung di aula kantor kecamatan Ketapang. Senin (28/4/2025).

Giat sosialis tersebut di hadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariantoni, S.Sos., MM, Camat Ketapang, Rendy Eko Supriyanto, S.S.T.P para kepala desa se-Kecamatan Ketapang dan perangkat desa, Pendamping Desa, dan BPD se Kecamatan Ketapang.

Ariantoni mejelaskan bagaimana
Pentingnya koperasi desa/kelurahan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkuat solidaritas antar warga.

Ia juga menerangkan tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan, termasuk proses perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan.

Aryantoni juga memaparkan tentang regulasi pembentukan koperasi desa/kelurahan, yaitu:

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi, pada 18 Maret 2025.

Tujuan Program : Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan dengan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebelum Juli 2025.

Model Pembentukan Koperasi yaitu:
Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dengan minimal 9 orang pendiri.

Pengembangan Koperasi Eksisting: Koperasi aktif dapat diperluas skalanya dengan menambah unit usaha.

Revitalisasi Koperasi Lemah : Koperasi yang tidak aktif dapat direstrukturisasi manajemennya.

Tahapan Pembentukan: Proses pembentukan koperasi desa meliputi sosialisasi, musyawarah desa, pengesahan badan hukum, dan integrasi koperasi eksisting.

Struktur Pengurus: Pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa, dengan kepala desa sebagai pengawas ex-officio untuk memastikan transparansi.

Jenis Usaha: Koperasi desa dapat mengelola usaha strategis seperti gerai sembako murah, unit simpan pinjam, cold storage/gudang, dan klinik desa.

Pengawasan: Pemerintah akan melakukan pengawasan rutin, evaluasi 6 bulanan, dan audit keuangan untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa dalam membentuk koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, yang mendorong pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat.

Final Juklak Kopdes Merah Putih, yang memberikan petunjuk teknis tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, menyampaikan apresiasi dan berharap koperasi desa/kelurahan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat Kecamatan Ketapang.

Terkait hal itu, ia menjelaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Ketapang belum melakukan pembentukan koperasi karena menunggu sosialisasi.

“Desa Ruguk insyaallah besok menjadi desa pertama yang melakukan pembentukan koperasi setelah sosialisasi ini”. Ujar Rendy.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Ketapang khususnya para calon pengurus dapat memahami tentang koperasi desa/kelurahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukannya, sesuai dengan instruksi presiden dan menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan kepengurusan, usaha, permodalan, dan lainnya”. Harap Camat Rendy (DN/AD)

Komentar