Batu Bara, tintarakyat.com
Diduga mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar maupun Partalite, Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara(Sumut) Windi bersama mandor lapangan ARI memblokir WhatsApp Wartawan. Selasa (23/05/2023).
Pemblockiran tersebut, berawal dari konfirmasi wartawan, terkait penjualan BBM subsidi jenis solar kepada pembeli yang diduga agen oleh oknum SPBU, berlindung dibalik surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dari instansi terkait yang melibatkan oknum operator SPBU dengan satu orang pembeli banyak jerigen.
Pantau Wartawan dilapangan, diduga Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT, BBM subsidi jenis solar sudah berlangsung cukup lama yang disalurkan kepada diduga mafia penimbunan BBM dengan menggunakan mobil pribadi secara terang – terangan, dan hal tersebut luput dari pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas)dan pihak Pertamina Wilayah Sumut serta penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Rabu24/05/2023), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara Salam Pranata, pemblockiran WhatsApp Wartawan oleh oknum SPBU tersebut bukan lah contoh yang baik, dan hal tersebut bisa menoreh kecurigaan, dengan pertanyaan, .. ada …apa..?, atau, apa .. ada…?.
Salam Pranata berharap kepada pihak BPH Migas dan Pertamina Provinsi Sumatera Utara agar dapat melakukan pengawasan dan memberikan sangsi tegas kepada SPBU 14 212 261 Desa Pakam, jika hal itu terbukti.
Selain itu, Salam Pranata juga meminta kepada pihak kepolisian mulai dari Polsek, Polres serta Polda Sumut agar segera menindak para oknum mafia penimbunan BBM jenis solar dengan mengunakan mobil pribadi yang telah melepaskan bangku bagian belakang sopir untuk memyusun jerigen.
Sebagaimana diatur dalam Undang – undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Begitu juga, Bab X, Penyidikan, Pasal 50, (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomon 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. (Suf)
Komentar