Lampung Selatan – tintarakyat.com
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) Wazzaki, S. H. dan Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Faktur Rozi, S.E.,MM. awasi langsung proses pelaksanan pengajuan berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem di Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 11/5/2023.
Sesuai teknis proses pengajuan bakal calon legislatif pada pemilu serantak tahun 2024 yang diusung oleh Partai Politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Mekanisme pedaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 235 tentang Pedoman teknis pengajuan Bakal Calon Anggota DPRDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipimpin langsung oleh Nanang Ermanto selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan. Masa PDIP yang datang dengan berjalan dengan pakaian adat tiba di Aula KPU Lampung Selatan sekitar pukul 09.21 WIB.
Sementara Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang hadir seletahnya tiba di Aula KPU Lampung Selatan yang di Pimpina oleh Ketau DPD Partai Nasdem Miftakhul Bahri dengan timnya pada pukul 11.30 untuk menyerahkan berkas bakal calon Anggota DPRD Partai Nasdem.
Ketua KPU Lampung Selatan Aan Surastarazak beserta jajaran menerima langsung rombongan dari DPC PDIP dan DPD Partai Nasdem secara berurutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU kepada masing-masing Partai. KPU menerima dan memeriksa berkas bakal calon anggota DPRD PDIP dan bakal calon anggota DPRD Partai Nasdem yang kemudian dilakukan pencocokan dan keaslian data sebagaimana yang sudah diunggah ke SILON.
Dari hasil pemeriksaan KPU bahwa PDIP menyampaikan daftar nama bakal calon anggota DPRD di 7 Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 50 orang sesuai jumlah kursi yang ada. Begitupun dengan Partai Nasdem menyampaikan daftarnama bakal calon anggota DPRD di 7 Dapil dengan jumlah yang sama. Dari hasil pemeriksaan masing-masing Dapil dari kedua Partai tersebut dinyatakan lengkap dengan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Pemeriksaan ini menurut Ketua KPU hanya memeriksa kelengkapan atau ketersediaan berkas (dokumen) calon dan akan dilakukan pemeriksaan berkas selanjutnya sesuai PKPU.
Selaku PIC dalam pengawasan langsung tahapan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H. menjelaskan, bahwa pengawasan melekat pada tahapan pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai PKPU untuk memeriksa ketersediaan domumen yang telah disyaratkan. Pihaknya akan melakukan pengawasan sampai para calon dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu pada Februari 2024 mendatang.
“sesuai dengan PKPU yang ada bahwa pengawasan kami saat ini terkait ketersediaan dokumen persyaratan bakal calon dan kami melakukan pengawasan sesuai tahapan berikutnya sampai para calon dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serentak pada Februari 2024 mendatang.”. Katanya.
Beliau juga menegaskan bahwa semua partai pengusung bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan harus mendapat pelayanan dan perlakukan yang sama jangan sampai ada kesan membedakan antara salah satu pengusung atau bakal calon yang akan menjadi pesrta pemilu. Menurutnya hal ini sesuai dengan azas penyelenggara pemilu pasal 3 UU No 7 tahun 2017 salah satunya adalah Profesional dan Proporsional.
“kami juga selalu mengingatkan kepada jajaran penyelenggara agar memberikan pelayanan yang sama kepada partai manapun agar professional dan proporsional sesuai azas penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU pemilu “. Tutupnya.(*)
Komentar