9 Tahun Tak Dibayar.!! 56 Korban Penggusuran Jalan Tol Lampung Lapor Ke Presiden Prabowo

Nasional2161 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Hingga pertengahan tahun 2025 ini, Perjuangan 56 warga masyarakat Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung korban penggusuran proyek strategis nasional
Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) di STA 10 sampai STA 12 ) seluas 21 hektar dengan nominal 21 Milyar masih di naungi awan gelap ketidak pastian, seolah di telantarkan.

Sejak digusur 2016 ( era mantan presiden Joko Widodo ) hingga pertengahan 2025, kemerdekaan dan keadilan tak dirasakan sebagai warga negara. Dimana tanah/lahan 56 warga tersebut telah dilibas namun kompensasi tak kunjung jua di berikan.

Parahnya lagi, 56 korban JTTS tersebut masih di kenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) hingga menambahkan beban derita 56 korban JTTS, hingga ada yang telah berpindah alam alias meninggal dunia.

Proses panjang telah dilalui, mulai Pengadilan Negeri Kalianda, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, putusan PK ( Peninjauan Kembali ) PN Kalianda, sampai putusan Mahkamah Agung ( MA ) Jakarta telah di menangkan Suradi dkk.

Nilai ganti rugi tanah tersebut telah tervalidasi secara yuridis dan administratif sebesar Rp 20 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Juli 2025, pihak PUPR Jakarta, PUPR Lampung, maupun PPK Tol Lampung belum menunaikan kewajiban pembayaran.

Hingga pada puncaknya, Suradi selaku Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) menyampaikan laporan surat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui kantor Kemensesneg (Kementerian Sekretaris Negara ) Republik Indonesia di Jakarta tanggal 5 Mei 2025, dan sudah dikeluarkan tanda terima serta surat tindak lanjut yang ditujukan ke:
▶️ Kantor BPN Lampung Selatan
▶️ Kementerian PUPR Jakarta

Poin isi surat tersebut
Memohon penyelesaian pembayaran ganti rugi pengadaan jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar 1 Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negri Kalianda NO 37/Pdt.G/2020/PN/Kla.jo75/Pdt/2021/PTTJKjo.4356K/PDT/2022jo.1192PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil penanganan dan tanggapan pengaduan tersebut sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) kepada Presiden Republik Indonesia.

“Jadi ini surat dari Kementerian Sekretaris Negara yang kami terima pada hari ini tanggal 8 Juli 2025”. Terang Slamet selaku Kasi BPN Lampung Selatan.

Dengan berlarutnya kasus tersebut, warga menuntut Keadilan dan Tegaknya Supremasi Hukum

Warga menyuarakan harapan besar kepada Presiden Prabowo agar menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945.

“Kami warga kecil, hanya meminta hak kami sesuai hukum. Ini negara hukum, dan putusan pengadilan harus dipatuhi,” tegas Suradi.
Sabtu (12/7/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa Dirinya memegang buku salinan putusan Pengadilan Negri Kalianda sampai putusan Pengadilan Makamah Agung di-Jakarta, namun tetap saja diabaikan oleh kementrian PUPR dan Balai besar PUPR Provinsi Lampung.

Kasus ini menjadi cerminan betapa hak warga bisa diabaikan meskipun telah menang secara hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan mencoreng wibawa hukum negara.

Publik mendesak agar:
▶️ Kementerian PUPR dan BPN segera melaksanakan putusan hukum yang inkrah.
▶️ Presiden RI turun tangan langsung menyelesaikan ketidakadilan ini.
▶️ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menyelidiki dugaan kelalaian atau permainan mafia tanah di balik kasus ini. (Tim)

Komentar