7 Tahun Ganti Rugi Jalan Tol Sukabaru Molor, Warga Sebut PUPR PPK Tol Lampung Tak Patuhi Putusan MA

Lampung710 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Begitu peliknya kasus ganti rugi yang di alami 56 korban Jalan Tol Trans Sumatera Desa Buring Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan,  hingga 7 Tahun sampai detik ini kasus tersebut tak kunjung selesai.

Sementara, mereka masih dibelenggu dengan beban pajak, sungguh ironis!!.

Bahkan beberapa media telah mengawal  dengan pemberitaan berdasarkan data dan fakta dari para koban jalan tol, namun agaknya di anggap angin lalu.

Hal itu menguatkan dugaan dari masyarakat adanya ‘Drama’ yang dimainkan oknum instansi terkait sehingga hak warga masyarakat korban jalan Tol seakan di ‘ulur ulur’ atau bisa jadi akan di gelapkan.

Padahal 56 warga korban jalan tol tersebut telah melalui 4 tahapan dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung( MA ) Jakarta.

Tahap 1 menang di Pengadilan Negri Kalianda No perkara :37/PDT.G/2020/PN Kla.

Tahap 2 menang tingkat banding Nomor : 75/Pdt/2021/PT. Tjk

Tahap 3 tingkat kasasi Mahkamah Agung MA Nomor: 4355 K/Pdt/2022

Tahap 4 Dalam tingkat pengajuan kembali ( PK-MA) Nomor: 1192 PK /Pdt/2023

Surat keterangan Ingkracht  tgl 21 Maret Nomor : 37/pdt.G/2020/PN Kla yang kedua, dan Keputusan MA tgl 21 Desember 2023.

Ketua Kelompok Masyarakat Korban Jalan Tol Trans Sumatera Suradi mewakili 56 warga korban jalan Tol kepada awak media mengungkapkan.

“Untuk yang kesekian kalinya kami  mendatangi Kantor PUPR PPK Tol Lampung, menagih uang Ganti Rugi Sudah 7 Tahun belum dibayar, meskipun sudah melakukan mediasi, namun hingga kini belum ada titik terang yang jelas”. ujar Suradi di Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Lamsel. Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan, dalam pertemuannya dengan Pihak PUPR PPK Tol Lampung Kembali meminta surat Falidasi Nominatif, namun surat tersebut ditolak pihak BPN karena sejak awal hingga selesai persidangan PUPR tidak pernah menitipkan uang ganti rugi sebesar 19 Milyar lebih ke Pengadilan, akan tetapi PPK Tol Lampung hanya menitipkan ganti rugi tanam tumbuh sebesar 3 Milyar.

“Proses mediasi pun berlangsung alot dan sempat terjadi ketegangan, hingga warga menilai pihak PURP tidak patuh atas Keputusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh warga korban Jalan Tol. Mereka menduga oknum PPK Tol Lampung telah menyelewengkan uang negara yang diperuntukan kepada rakyat, warga juga mengancam akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini Ke KPK.” sebut Suradi.

Sementara,  hingga kini korban Penggusuran Tol Masih Menanggung  beban pajak, sungguh taada keadilan.!!.

Sementara itu, mantan ketua PPK Tol Lampung Periode 2018 – 2023, Jimun Santoso enggan membeberkan kendala pencairan Ganti Rugi, bahkan ia sempat mengelak sudah tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi Jalan Tol (*/adi)

Komentar