Tinta Rakyat Sumbar,- Berbagai upaya untuk memastikan Kota Padang terbebas dari sampah tetap dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama jajaran. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebanyak 62 tempat pembuangan sampah (TPS) liar di daerah tersebut telah ditertibkan.
Penertiban TPS liar itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta warga setempat yang juga punya keinginan sama untuk memastikan lingkungannya terbebas dari sampah.
“Penertiban TPS liar ini kita lakukan secara bersama-sama dengan semua pihak. Dan kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair, di ruang kerjanya, Rabu (05/06/2024).
Kota Padang, kata dia, sudah memiliki jumlah TPS yang cukup memadai dengan totalnya sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Padang.
“Jumlah itu sebenarnya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagaimana kita sama-sama tertib membuang sampah pada TPS yang sudah ada, sehingga ke depan tidak muncul lagi TPS liar yang dapat merusak lingkungan,” katanya.
Tidak hanya ketertiban dalam membuang sampah di TPS yang sudah ada, hal yang tidak kalah penting adalah ketertiban dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Jam pembuangan sampah sudah sama-sama kita ketahui, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Ayo dipatuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan,” ujar Syafrizal,
Dia pun berharap, penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat memberikan efek jera terhadap oknum pembuang sampah sembarang serta dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai dengan tempat dan waktu yang sudah ditetapkan.
“Memang tugas memberikan pemahaman terhadap seluruh warga kita ini adalah tugas bersama. Dan OTT ini tentu diharapkan dapat memberikan efek jera,” pungkasnya. (Zulfidial, SH)
Komentar