Timsus Polsek Dompu Berhasil Mengamankan Satu Unit Truk Pengangkut Miras

IMG 20200904 WA0042 1

Tinta Rakyat Dompu-NTB. Kamis Dini hari (2/9/20) sekitar pukul 2:30 wita,Timsus Polsek Dompu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil mengamankan (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC,pengangkut minuman Keras (Miras) di jalan lintas dompu, tepatnya di pertiga’an kari jawa (lampu merah) yang dikendarai oleh DD (42 tahun) warga Desa Tambe, Kec. Sila, Kab. Bima.
Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos,Melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu,AIPTU Hujaifah mengatakan ,penangkapan terhadap 1 unit Truk Tersebut Berawal Informasi dari masyarakat terkait adanya 1 (satu) unit truk yang mengangkut minuman keras (miras). Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Dompu bersama timsusnya melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan) yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Benar saja sekitar pukul 02.30 wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru dan segera saja anggota Polsek Dompu memberhentikan truk tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan barang yang dimuat.

“Setelah dilakukan pengecekan dan benar saja Timsus menemukan tumpukan miras yang disembunyikan dibawah tumpukan sayur-sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk menyembunyikan miras” ungkap Aiptu Hujaifah
Oleh anggota Timsus menginformasikan kepada kaPolsek terkait hasil penggeledahan atau temuanya,lalu kemudian Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa DD (Sopir) bersama barang Bukti (BB) ke mapolsek Dompu untuk di proses lanjut.
Setalah dilakukan interogasi dan dihadapan penyidik kepolisian DD ( Sopir) menjelaskan bahwa miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima dan akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.

Untuk kepentingan penyelidikan labih lanjut, Kini DD (Sopir) diamankan Di Mapolsek Dompu berserta barang bukti ,yakni, 22 (dua puluh dua) kardus arak tuban berisi 528 (lima ratus dua puluh delapan) botol,13 (tiga belas) kardus anggur merah berisi 156 (seratus lima puluh enam) botol, 1 (satu) kardus Bir Singaraja berisi 12 (dua belas) botol, 1 (satu) kardus Porst Bir, Berisi 12 (dua belas) botol, 7 (tujuh) kardus berisi 84 (delapan puluh) botol anggur kolesom dan 1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC”Tutup Aiptu Hujaifah (Red NTB)

Komentar