Tintarakyat.com – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A siang ini melaksanakan Persidangan perdana Praperadilan dengan No.2/SK.HUK/Pid.Prap/2021, Terkait Penyitaan Uang saksi sebesar Rp2,3 Miliar dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Banten hari ini, Senin , Baca Lebih Lanjut
#Pengadilannegriserang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.