https://youtu.be/P1-E_w6ZHr0
Melanggar Perda yang ada di kabupaten Seluma denda adat cempolo tangan seharus nya 400 ribu menjadi 50 juta di kelurahan Padang rambun kecamatan Seluma kanan kabupaten seluma
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.