Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT Global Mitra Teknologi (PT GMT). Terdakwa Suradi Gunadi , Baca Lebih Lanjut
MA
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.