Terkait PMI Ilegal, Polres Batu Bara Akan Limpahkan Ke Imigrasi Tanjung Balai Asahan

Batu Bara, tintarakyat.com

Terkait diamankan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta 2 tekong (Nahkoda kapal) yang mendarat
di Kampung Nipah, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2023, Polres Batu Bara akan Limpahkan ke Imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.,MH didampingi Waka Polsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi, SH mengatakan PMI yang diamankan, setelah masuk ke perairan Indonesia dari negara Malaysia melalui jalur tikus di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

IMG 20230618 WA0056

Dimana, para PMI tersebut sebagai pelancong ke Malaysia menggunakan paspor setelah itu, bekerja dan melebihi batas waktu berkunjung (over stay), sehingga para PMI tidak berani pulang lewat jalur resmi.

Dijelaskan Abdi, Para PMI tersebut, dipersangkakan sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindunga pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai”, tutur Abdi didampingi Iptu Ahmad Fahmi. (Suf)

Komentar