Terkait Penggunaan Jasa Ambulance, RSUD Bob Bazar Berikan Penjelasan Berdasarkan Perda

0 29

Tintarakyat – Lampung Selatan 

Pihak Rumah sakit RSUD BOB BAZAR memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan warga keluhkan Ambulance RSUD Bob Bazar Lambat dan Biaya Mahal.

Hal itu di ungkapkan Direktur RSUD BOB BAZAR Kalianda dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM., yang diwakili oleh  Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Reny Ayu Fatimah, SKM., M.Kes, didampingi oleh Pengelola Ambulance RSUD Bob Bazar Kalianda Ridwan, Senin (01/07/2024) 

Menurut Reny Ayu, status pasien adalah Umum, sebab pasien kecelakaan tunggal yang tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS.

“Status pasien masuk dalam umum, dikarenakan mengalami kecelakaan tunggal, yang dimana tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS. Jadi untuk biaya ambulance kami mengikuti sesuai dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada tanggal 03 Januari 2024.” Ungkapnya

Di tempat yang sama, Pengelola Ambulance RSUD Bob Bazar Ridwan, mengatakan untuk pelayanan penggunaan jasa ambulance adalah yang terakhir. 

“Kami dari pengelola Ambulance itu yang terakhir diberitahukan untuk persiapan rujukan ke Rumah Sakit yang dituju.” jelas Ridwan kepada tim IWOI Lampung Selatan

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, “bahwa kenapa dari kami pengelola Ambulance terkadang dalam penilaian masyarakat terkesan lambat?? itu dikarenakan kami menunggu arahan dari pihak ruangan setelah mendapatkan jawaban dari Rumah sakit yang dituju, agar saat sampai di sana langsung diterima oleh pihak Rumah Sakit tersebut. Karena semua itu membutuhkan proses administrasi online“. terang nya

Dikatakan Ridwan, untuk biaya penggunaan jasa ambulance bukanlah hasil main tembak sendiri, tapi sesuai dengan PERDA Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dimana sudah diatur regulasinya dalam uraiannya, dalam kabupaten lebih dari 10 km dengan perhitungannya (KM x 1,25 x Harga BBM).

Ridwan menambahkan, “seperti salah satu contohnya jika ingin melakukan rujukan ke RSUD Abdoel Moeloek dengan jarak 64km dengan perhitungannya (64km x 1,25 x Rp. 10.000 = Rp. 800.000) jumlah yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien dengan status pasien umum, jika pasien menggunakan BPJS makan digratiskan.” pungkasnya. 

Perlu diketahui, pembiayaan penggunaan jasa Ambulance sudah diatur dalam aturan KEMENKES No. 71 Tahun 2013 Pasal 29, dimana bagi peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tidak dicover oleh BPJS dengan uraian Pasal 29 Ayat 1 yaitu Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. (tim/iwo-i Lamsel)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More