Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon - Skandal PAD Desa yang mengguncang Desa Kepongpongan dan Desa Kecomberan yang termasuk wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon semakin terendus dan terkuak dari tabir yang menyelimuti pantauan kontrol sosial. Dalam informasi terupdate, terungkap bahwa oknum aparatur Pemerintah Desa Kepongpongan dan Desa Kecomberan patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang jabatan dan indikasi yang patut diduga adanya unsur penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok menjadi cikal-bakal dampak konsekuensi hukum yang serius di kemudian hari.
Menelisik serta mewaspadai praktik pengelolaan PAD di Desa Kepongpongan dan Desa Kecomberan yang termasuk wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang keliru dan berpotensi adanya indikasi yang patut diduga adanya unsur tindak pidana yang sangat serius tersebut dapat dijerat dengan hukuman cukup berat sesuai dengan perUndang-undangan dan pasal-pasal yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui konfirmasi beberapa awak media, patut diduga oknum aparatur desa terindikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD desa dari hasil sewa tanah/sawah bengkok yang di kelola tidak sesuai regulasi yang ada.
Mewaspadai modus operandi yang sering digunakan oknum Pemerintah Desa adalah tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari hasil sewa tanah/sawah bengkok seolah-olah mutlak 100% untuk aparatur desa, hal tersebut sangatlah keliru apabila dalam pengelolaannya tidak melaporkan pendapatan secara benar dan mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 Pasal 10, 11, 12, 13, 16, 48, 59, 67, 84 sangatlah lemah dari pengawasan yang tidak maksimal menerapkan system Meritokrasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat di temui Senin, 03 juli 2023 Wawan Kuwu Kepongpongan mengatakan terkait PAD, “Untuk PAD kita ada titisara, dan Untuk Bengkok di peruntukan tunjangan insentif tambahan Kuwu dan Perangkat Desa”, tuturnya.”red”
Di Tempat terpisah, Mastur Kuwu Kecomberan memaparkan terkait PAD, “Untuk PAD di desa kita sekitar 70jt dari titisara, dan untuk bengkok kurang lebih 25 hektar langsung di peruntukan tunjangan insentif perangkat desa, silahkan tanyakan ke perangkatnya”, paparnya.”red”
Saat di temui “red” Nana Kepala Dinas (Kadis) DPMD mengatakan “kebetulan disini ada pak Kabid-nya yang membidangi, silahkan tanyakan ke pak Adit sebagi Kabid-nya, saya sambil kerja ya mas” terangnya Nana sembari menandatangani beberapa pekerjaan.






Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.