MUSI RAWAS.TR. Petugas Polsek Muara Lakitan meringkus, Ananta Djodi (52) di rumahnya di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Senin (27/7) Sekitar Pukul 14.00 Wib.
Tersangka diringkus karena menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), jenis revolver beserta enam butir amunisi di dalam kamar rumah.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/20), membenarkan hal tersebut dan pelaku berikut BB berupa senpira sudah ditahan di Polsek Muara Lakitan.
“Benar, tersangka sudah kami ringkus, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.
Dikatakanya, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp/A- 05/VII/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tanggal 27 April 2020. Bermula, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka menguasai, menyimpan, memiliki senpira secara ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka memiliki senpi rakitan, kemudian dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka, ” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas memukan pistol rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi di dalam kamar rumah tersangka tepatnya di bawah kasur tempat tidur.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan di gelandang ke Mapolsek Muara Lakitan untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dari hasil introgasi, tersangka mengakui memang benar senpira jenis pistol beserta enam butir amunisi tersebut miliknya. (Pan)
Komentar