Tegal, Tinta Rakyat.com – Entah karena unsur keteledoran atau ada kesengajaan, proyek normalisasi kali Cenang Jatimulya kecamatan Suradadi kabupaten Tegal tidak memasang plang papan nama proyek dilokasi proyek normalisasi yang saat ini sedang dikerjakan. Tidak terpasangnya plang tersebut, jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 juga dijelaskan, setiap proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, mulai pengerjaan, pelaksana proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.
Pantauan Tinta Rakyat.com dilokasi, tak terlihat adanya papan nama proyek, diduga ada unsur kesengajaan dari pelaksana proyek, pada Selasa (20/06/2023).
Saat dikonfirmasi,pihak operator alat berat,Yudha yang berada dilokasi proyek mengatakan, tidak tahu mengenai berapa besarnya anggaran, “Setahu saya, panjang normalisasi kali Cenang Jatimulya Suradadi 2 Kilo meter (Km) Untuk masalah yang lain-lain, saya kurang tahu, silahkan bapak hubungi saja pak Trisno mandor proyek” tuturnya.
(M Bisri).
Komentar