Tintarakyat – Lampung Selatan
KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 1 Juli 2024.
Dimana terjadinya simpang siur dalam pemberitaan media online, bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pesta demokrasi Pilkada tahun 2024. Kini terjawab sudah.
Saat dikonfirmasi oleh tim IWO-I Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengungkapkan, dirinya siap mencalonkan diri kembali.
“Insya allah siap, saya sudah berikhtiar dan usaha. Jadi, mengalir sajalah. Namun, pada prinsipnya yang saya lakukan sebagai pemimpin membangun Lampung Selatan. Serta bertanggung jawab dengan negara dan masyarakat, khususnya Lampung Selatan,” ujarnya
Ia juga berpesan, bahwa tidak perlu ada lagi perdebatan dan gugatan mengenai PKPU No.8 tahun 2024. Dalam mencari pemimpin daerah tentunya harus benar – benar bisa melayani rakyat dan memajukan daerah.
Dilansir dari beberapa media online, banyaknya perdebatan beda pendapat bahwa H. Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan kembali di Pilbup Lampung Selatan di tahun 2024. Antara Akademisi Unila Dr. Budiono dengan Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi. Dikarenakan putusan MK tahun 2023.
Bung Adi sapaan akrabnya, menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju, dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri. Dikarenakan PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Perlu diketahui, Bupati Lampung Selatan dimasa jabatannya hingga sekarang. Tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan program kerjanya. Setiap saat dan tanpa mengenal lelah, ia dedikasikan untuk masyarakat khususnya Kabupaten Lampung Selatan. (Tim IWOI Lamsel)
Komentar